Debu merupakan salah satu sumber bahaya di tempat kerja yang dapat menyebabkan Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK)

(SPN News) Serang, debu merupakan salah satu bahan yang sering disebut sebagai partikel yang melayang di udara dengan ukuran 1 mikron sampai dengan 500 mikron. Dari macamnya debu dapat dikelompokan kedalam Debu Organik(debu kapas, debu daun-daunan, tembaga dan sebagainya), Debu Mineral (merupakan senyawa komplek : SiO2, SiO3, arang batu dan lain-lain) dan Debu Metal (Debu yang mengandung unsur logam: Pb, Hg, Cd, Arsen, dan lain-lain). Ditempat kerja jenis-jenis debu ini dapat ditemui di kegiatan pertanian, pengusaha keramik, batu kapur, batu bata, pengusaha kasur, pasar tradisional, pedagang pinggir jalanan maupun di kawasan industri.

Ukuran debu sangat berpengaruh terhadap terjadinya penyakit pada saluran pernafasan. Dari hasil penelitian ukuran tersebut dapat mencapai target organ sebagai berikut:
a. 5-10 mikron = akan tertahan oleh saluran pernafasan bagian atas
b. 3-5 Mikron akan tertahan oleh saluran pernafasan bagian tengah
c. 1-3 mikron sampai dipermukaan alveoli
d. 0,5-0,1 mikron hinggap dipermukaan alveoli sehingga menyebabkan vibrosis paru
e. 0,1-0,5 mikron melayang dipermukaan alveoli.

Baca juga:  PENUMPANG BUS AKAN DIWAJIBKAN TEST COVID DENGAN MENGGUNAKAN GENOSE

Menurut WHO 1996 ukuran debu partikel yang membahayakn adalah berukuran 0,1 – 5 atau 10 mikron, dan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 13/2011 tentang Nilai Ambang Batas (NAB) Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja, NAB kadar debu yang mengganggu kenyamanan kerja adalah 10 mg/m3 dimana debu tersebut tidak mengandung asbes dan kandungan silika kristalin < 1 %.

Untuk mengendalikan sumber bahaya debu dapat dilakukan dengan pengontrolan debu diruang kerja terhadap sumbernya dengan mengisolasi sumber agar tidak mengeluarkan debu dengan melengkapi water sprayer pada cerobong asap atau dengan substitusi alat yang mengeluarkan debu dengan yang tidak mengeluarkan debu.

Baca juga:  ADA APA DENGAN DAYA BELI ?

Sedangkan untuk pencegahan bahaya debu terhadap tenaga kerja sesuai dengan Permenaker No 8/2010 tentang Alat Pelindung Diri bahwa setiap pemberi kerja berkewajiban untuk menyediakan alat pelindung diri untuk mencegah kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK) bagi pekerjanya. Tentu saja untuk pemberian APD harus sesuai dengan standar SNI ataupun NIOSH (National Institue of Occupational Safety and Health) atau lembaga yang menangani masalah K3 di Amerika.

SN 02 dikutip dari berbagai sumber/Editor