Konvensi ILO 190 sebagai upaya mewujudkan regulasi dalam dunia kerja yang lebih ramah dan bermartabat.

(SPN News) Jakarta, Serikat pekerja dan lembaga di bawah payung Aliansi Stop Kekerasan, Diskriminasi dan Pelecehan di Dunia Kerja mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi ILO 190 sebagai upaya mewujudkan regulasi dalam dunia kerja yang lebih ramah dan bermartabat.

Menurut salah satu anggota Aliansi Sumiyati dari SPN, K. ILO 190 merupakan terusan dari K. ILO 108 yang telah diadopsi pada Juni 2019. “Konvensi tersebut hanya akan menjadi efektif apabila negara anggota PBB yang ikut membuat instrumen tersebut meratifikasinya menjadi sebuah aturan baku,” ujarnya di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, (29/7/2019). Sebab itu, menurutnya, penting bagi Indonesia sebagai negara yang tergabung dalam PBB untuk mendukung lahirnya Konvensi tersebut, serta untuk segera menyusun strategi menuju ratifikasi dan implementasinya. “Sebagai bentuk pengakuan mewujudkan masa depan dunia kerja yang semakin bebas dari kekerasan dan pelecehan dalam berbagai bentuk dan di berbagai jenis pekerjaan serta di berbagai tempat kerja,” lanjutnya.

Baca juga:  TIGA PERUSAHAAN DI KABUPATEN BOGOR MELANGGAR PEMBAYARAN THR

Ia mengatakan, dalam K. ILO 109 telah diatur secara lebih komprehensif mengenai definisi dunia kerja dan definisi kerja itu sendiri. Sehingga dapat digunakan untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja secara luas. K. ILO 109 berisi jaminan kepada pekerja yang tidak hanya menjadi korban pelecehan dan kekerasan, melainkan juga mengatur perihal pekerja yang sedang terlibat persoalan KDRT, serta berisi jaminan keselamatan dan keamanan bagi para calon pekerja yang diakui selama ini belum terakomodir dengan cukup baik.

“Kami mendesak pemerintah Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat mempercepat proses ratifikasi Konvensi tersebut,” tandasnya.

Berikut ini beberapa ketentuan Konvensi dan Rekomendasi terusan dari K. ILO 108 untuk menangani prinsip‐prinsip dan hak – hak di tempat kerja secara lebih spesifik:

Baca juga:  MENKEU INGATKAN ISU LINGKUNGAN DALAM UU CIPTA KERJA

Pasal 3 (3): Kebebasan berserikat dan pengakuan efektif terhadap hak atas perundingan bersama di mana Anggota diharuskan melindungi hak pekerja rumah tangga dan majikan pekerja rumah tangga untuk membentuk dan bergabung dengan organisasi, federasi dan konfederasi yang dipilih sendiri.

Pasal 4: Penghapusan pekerja anak di mana Anggota diharuskan untuk menetapkan usia minimum bagi pekerja rumah tangga.

Pasal 5: Perlindungan dari penyalahgunaan, pelecehan dan kekerasan Pekerja rumah tangga, yang sebagian besarnya adalah perempuan, sangat rentan terhadap bentuk‐ bentuk penyalahgunaan, pelecehan dan kekerasan fisik, seksual, psikologis atau lainnya. Konvensi mengharuskan Anggota mengambil langkah‐langkah untuk menjamin bahwa pekerja rumah tangga menikmati perlindungan efektif dari segala bentuk penyalahgunaan, pelecehan dan kekerasan

Pasal 11: Penghapusan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, yakni negara‐negara anggota diharuskan mengambil langkah‐langkah untuk menjamin pengupahan ditetapkan tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor