(SPNews) Bahodopi, Ketua PSP SPN PT. Oracle Nickel Industry (ONI), M. Asfar. K, mengumumkan rencana mogok kerja oleh Anggota PSP SPN PT. ONI pada hari Senin hingga Rabu, 29-31 Juli 2024. Aksi ini akan berlangsung di lingkungan pabrik sebagai bentuk protes terhadap diskriminasi jam kerja antara Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Selain itu, mereka juga menuntut penambahan fasilitas bus serta perubahan rute, dan meminta revisi aturan absen izin organisasi.

“Kami menuntut dihentikannya diskriminasi jam kerja, tidak hanya antara TKA dengan TKI, tetapi juga antara sesama TKI. Manajemen selama ini membeda-bedakan jam kerja satu dengan yang lain, padahal dalam undang-undang sudah diatur terkait jam kerja,” ujar Asfar kepada SPNews, 18 Juli 2024.

Baca juga:  RESOLUSI SPN UNTUK KESEJAHTERAAN BURUH INDONESIA

Asfar juga menyoroti masalah fasilitas bus yang kurang memadai. “Fasilitas bus yang kurang memadai membuat antrian panjang dan transit menjadi salah satu penyebab karyawan terlambat sampai di lokasi kerja. Namun, manajemen tidak peduli terhadap masalah tersebut. Alih-alih menambah armada dan merubah rute, mereka justru memberikan sanksi berupa pemotongan poin bonus kinerja,” tambahnya.

Lebih lanjut, Asfar menggarisbawahi hak kebebasan berpendapat dan berserikat yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28E ayat 3. Ia menuduh manajemen berupaya menghalang-halangi kegiatan organisasi serikat pekerja, yang dianggap sebagai tindakan Union Busting.

Menurut Asfar, perjuangan Serikat Pekerja Nasional (SPN), khususnya di PT. ONI, telah melalui berbagai perundingan bipartit. Namun, perundingan tersebut selalu berakhir buntu tanpa titik temu. Tidak adanya itikad baik dari Jefenia selaku Pimpinan Perusahaan PT. ONI untuk menemui Serikat Pekerja juga menjadi alasan utama di balik rencana aksi mogok ini.

Baca juga:  SIARAN PERS KOMITE PEREMPUAN 10 FEDERASI SERIKAT PEKERJA

(SN-08)