SPN melakukan aksi unjuk rasa secara serempak baik di Kemnaker maupun di Disnaker Provinsi

(SPNEWS) Jakarta, menyikapi lahirnya UU Cipta Kerja No. 11/2020, PP turunan UU Cipta Kerja, dan kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupa Surat Edaran (SE) serta Peraturan Menteri (Permenaker), maka pada (24/2/2021) SPN menggelar aksi unjuk rasa secara serempak di Kemnaker dan Disnaker provinsi di antaranya Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan beberapa provinsi lainnya.

Aksi unjuk rasa ini dilakukan secara fisik dan virtual dan dilakukan dengan melaksanakan aturan protokol kesehatan yang ketat oleh masing  –  masing peserta aksi dengan memakai masker serta menjaga jarak. Selain itu karena dilakukan juga secara virtual maka keseluruhan aksi saling terhubung sehingga peserta aksi di daerah pun dapat menyampaikan aspirasinya kepada Kemnaker RI yang berada di Jakarta.

Baca juga:  MENAMBAH ILMU DI JAM ISTIRAHAT

Sekretaris Umum DPP SPN Ramidi dalam orasinya menyatakan

“bahwa aksi unjuk rasa ini harus dilakukan sebagai bentuk kritik akibat dari lahirnya kebijakan – kebijakan negara yang tidak berpihak kepada pekerja/buruh. SPN sebagai serikat pekerja yang merupakan organisasi pergerakan berkewajiban untuk terus melakukan kritik dan koreksi agar pemerintah mau mendengar dan harus melindungi pekerja/buruh yang merupakan rakyatnya”.

Dalam aksi unjuk rasa ini SPN menyampaikan 8 hal yang merupakan pernyataan sikap SPN atas carut marutnya hukum ketenagakerjaan yang terjadi.

SN 09/Editor