​Surat edaran Mendagri No 561/7721/SJ Tentang hasil evaluasi penetapan UMP tahun 2017 dan persiapan penetapan UMP tahun 2018.

(SPN News) Jakarta, Menteri Dalam Negeri RI Tjahyo Kumolo mengeluarkan surat edaran No 561/7721/SJ tertanggal  30 Oktober 2017, tentang hasil evaluasi penetapan UMP tahun 2017 dan persiapan penetapan UMP tahun 2018.

Surat edaran ini memerintahkan kepada seluruh Gubernur untuk menetapkan UMP berdasarkan kepada Surat Kepala BPS No B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017 tentang dat tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional, yang totalnya sebesar 8,71%. Dan Gubernur wajib untuk menetapkan UMP secara serentak pada 1 November 2017 dengan mengikuti aturan dalam PP No 78/2015 tentang pengupahan.

Dalam surat edaran tersebut dicantumkan pula bahwa Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan UMK dengan ketentuan :

1. UMK hanya dapat ditetapkan apabila perusahaan – perusahaan pada suatu Kabupaten/Kota mampu membayar UMK lebih besar dari pada UMP

Baca juga:  PENERAPAN DAN PEMBUATAN UU DISINYALIR SUDAH KORUP

2. Apabila perusahaan – perusahaan pada suatu Kabupaten/Kota tidak mampu membayar UMK yang lebih besar dari pada UMP maka UMK tidak dapat diterapkan pada Kabupaten/Kota tersebut, dan

3. Dalam hal Kabupaten/Kota akan menetapkan UMK, perhitungan nilai UMK harus menggunakan formula perhitungan upah minimum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 44 PP No 78/2015 tentang pengupahan dan diumumkan selambat – lambatnya pada tanggal 21 November 2017.

Selain itu dalam surat edaran tersebut disampaikan pula bahwa Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan UMSP dan UMSK dengan ketentuan :

1. UMSP dan/atau UMSK hanya dapat ditetapkan apabila perusahaan – perusahaan pada suatu daerah provinsi dan/atau Kabupaten/Kota mampu membayar UMSP lebih besar dari UMP, dan/atau UMSK lebih besar dari UMK.

Baca juga:  MK MENOLAK UJI MATERI PASAL 172 UU NO 13/2003

2. Apabila perusahaan – perusahaan pada suatu daerah provinsi dan/Kabupaten/Kota tidak mampu membayar UMSP lebih besar dari UMP dan/atau UMSK lebih besar dari UMK maka UMSP dan UMSK tidak dapat ditetapkan, dan

3. Proses penetapan UMSP atau UMSK harus dilaksanakan berdasarkan kesepakatan SP/SB pada sektor yang bersangkutan dengan Asosiasi pengusaha pada sektor yang bersangkutan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam.PP No 78/2015.

Dalam surat edaran ini ditekankan agar seluruh Gubernur mentaati peraturan perundangan – undangan dan wajib melaksanakan program strategis nasional berdasarkan Pasal 67 huruf b dan f UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 12/2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Bisa disimpulkan bahwa Gubernur wajib melaksanakan ketentuan ini sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan dari pemerintah pusat.

Shanto/Editor