Foto (Ilustrasi)

 

SPNews – Di masa sekarang, peran perempuan dalam dunia kerja kian vital. Namun, realitas tak selalu seindah harapan. Ketimpangan dan diskriminasi masih kerap dihadapi pekerja perempuan, baik dalam bentuk pelecehan, upah yang tak setara, hingga minimnya akses pada posisi kepemimpinan. Untuk itu, penguatan perlindungan bagi pekerja perempuan menjadi kebutuhan mendesak, bukan hanya demi kesetaraan, melainkan juga demi keadilan dan kemajuan bersama.

Landasan Perlindungan yang Kokoh:

Kerangka perlindungan pekerja perempuan tak berdiri di ruang hampa. Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kokoh, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Konvensi ILO No. 100 tentang Kesetaraan Upah dan Perlakuan untuk Pria dan Wanita dalam Bekerja. Regulasi ini memastikan hak-hak fundamental pekerja perempuan, seperti:

  1. Cuti haid dan cuti melahirkan: Hak cuti menstruasi dan cuti melahirkan berbayar selama 3 bulan dengan jaminan kesehatan dan pekerjaan.
  2. Perlindungan dari pelecehan: Larangan tegas terhadap segala bentuk pelecehan seksual dan diskriminasi di tempat kerja.
  3. Fasilitas penunjang: Penyediaan fasilitas khusus seperti ruang menyusui dan penitipan anak untuk menunjang kenyamanan dan produktivitas.
  4. Kesetaraan upah: Hak atas upah yang setara dengan pekerja pria untuk pekerjaan yang sama nilainya.
Baca juga:  DI PABRIK RENTAN PENULARAN COVID -19

Tantangan dan Solusi:

Meski regulasi ada, tantangan di lapangan masih beragam. Sosialisasi yang kurang optimal, budaya patriarki yang mengakar, serta pengawasan yang belum sepenuhnya efektif, membuat pelanggaran hak pekerja perempuan kerap luput dari perhatian. Oleh karena itu, diperlukan langkah nyata untuk:

  • Peningkatan literasi: Sosialisasi regulasi perlindungan pekerja perempuan secara komprehensif kepada pengusaha, pekerja, dan masyarakat luas.
  • Pelaporan yang aman: Jaminan kerahasiaan dan keamanan bagi pekerja yang berani melaporkan pelanggaran hak-hak mereka.
  • Penegakan hukum yang tegas: Sanksi yang jelas dan proporsional bagi pengusaha yang melanggar hak pekerja perempuan.
  • Penguatan peran serikat pekerja: Dukungan aktif serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak dan memfasilitasi pelaporan pelanggaran.
Baca juga:  RUU CIPTA KERJA MENURUT PAKAR LEBIH COCOK DISEBUT RUU INVESTASI

Investasi untuk Masa Depan:

Melindungi pekerja perempuan bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga investasi bagi masa depan. Ketika perempuan mendapatkan hak dan ruang yang setara, maka produktivitas dan kontribusi mereka terhadap ekonomi dan pembangunan akan meningkat. Hal ini berdampak positif pada stabilitas dan kemajuan bangsa secara keseluruhan.

Oleh karena itu, marilah kita bergandeng tangan, tidak hanya dengan kata-kata, tetapi dengan tindakan nyata, untuk memastikan bahwa pekerja perempuan dapat berkarya dengan aman, nyaman, dan bermartabat. Mari wujudkan lingkungan kerja yang inklusif, setara, dan bebas diskriminasi, di mana potensi perempuan dapat bersinar tanpa perlu lagi terbelenggu oleh ketidakadilan.

SN-01/Editor