​(SPN News) Bogor, 9 Mei 2017 DPD SPN Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke PSP-PSP di Kabupaten Bogor yang upahnya masih dibawah UMK  tahun 2017. Dikarenakan ada 6 PSP yang akan dikunjungi dan lokasi perusahaannya berjauhan maka kunjungan kerja tersebut dipusatkan di Kantor sekretariat DPC SPN Kabupaten Bogor Jalan Mayor Oking Jayaatmaja No 122 Cirimekar Kabupaten Bogor. Yang hadir dalam kunjungan tersebut adalah Ketua DPD SPN Provinsi Jawa Barat bung Iyan Sopyan beserta beberapa pengurus DPD Jabar lainnya, pengurus DPC SPN Kabupaten Bogor dan 20 orang pegurus PSP dari 5 PSP, yaitu PSP SPN PT Astika Sambo Hair International, PSP SPN PT Trinunggal Komara, PSP SPN PT Sinarubjaya Utama, PSP SPN PT Liebra Permana, PSP SPN PT Sunindo Adipersada dan 1 PSP tidak hadir yaitu PSP SPN PT Dasar Rukun.
Dalam kunjungan kerja yang dimulai pukul 13.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB ini, baik DPD SPN Provinsi Jawa Barat maupun DPC SPN Kabupaten Bogor mendapatkan informasi bahwa Perusahaan – perusahaan tersebut berbeda-beda pemberlakuan upahnya, misalkan di PT. Astika Sambo Hair International upah yang diterima karyawan bervariasi sesuai dengan section atau bagiannya, akan tetapi masih ada beberapa karyawan di section atau bagian tertentu yang upahnya sebesar Rp. 2.550.000,- (Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Pengurus PSP telah beberapa kali melakukan perundingan bipartit dengan pengusaha terkait masalah pelaksanaan Upah minimum ini, sebelum bipartit dan membuat kesepakatan dengan pihak manajemen, pengurus PSP telah mengumpulkan semua anggota terkait permasalahan ini serta semua anggota menerimanya. Pengusaha akan melakukan pengurangan karyawan jika semua karyawan menerima Upah sesuai UMK. “2 tahun yang lalu kami pernah menanyakan kepada Disnaker provinsi Jawa Barat terkait masalah sektor hand made wig ini akan tetapi Disnaker Provinsi Jawa Barat menjawab bahwa pembuatan rambut palsu atau wig ini tidak termasuk dalam Upah sektoral” ucap Bung Suhendar selaku Ketua PSP SPN PT Astika Sambo Hair International “Dan Alhamdulillah sekarang semua karyawan telah menjadi peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan” Lanjut beliau. Sedangkan Di PT Trinunggal Komara Upah yang diberlakukan sebesar RP. 2.850.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) berlaku selama 1 tahun akan tetapi pihak manajemen membuat doublebook atau semua karyawan menandatangani slip gaji sebanyak 2 lembar, lembar pertama dengan upah sesuai UMK yang diperuntukkan jika dipertanyakan buyer dan lembar kedua dengan upah sesuai dengan nominal uang yang diterima karyawan setiap bulannya. Lain dengan apa yang diberlakukan di PT SinarubJaya Utama, perusahaan yang bergerak dibidang pembuatan alas kaki (Sepatu/sandal) mengerjakan CMT produk bata dan shopie Martine ini membayar upah karyawannya terbagi menjadi tiga bagian, yaitu bagi karyawan training untuk  pembayaran gaji bulan januari 2017 s/d juni 2017 sebesar Rp. 2.340.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) untuk pembayaran gaji bulan Juli 2017 s/d desember 2017 sebesar Rp. 2.440.000,- (Dua Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah), Bagi Karyawan Kontrak pembayaran gaji untuk bulan januari 2017 s/d juni 2017 sebesar Rp. 2.640.000,- (Dua Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) untuk pembayaran gaji bulan Juli 2017 s/d desember 2017 sebesar Rp. 2.740.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dan bagi karyawan tetap pembayaran gaji untuk bulan januari 2017 s/d juni 2017 sebesar Rp. 3.100.000,- (Tiga Juta seratus Ribu Rupiah), untuk pembayaran gaji bulan juli 2017 s/d desember 2017 sebesar Rp. 3.204.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Empat Ribu Rupiah). Di PT Liebra Permana upah yang diberlakukan sebesar Rp. 2.803.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Tiga Ribu Rupiah), tidak ada kesepakatan dari pengurus PSP dengan pihak manajemen dalam menetapkan upah yang diberlakukan akan tetapi pihak manjemen meminta sendiri tanda tangan kesepakatan dengan karyawan dan pengusaha sudah melaporkan masalah pemberlakuan upah ini ke PHI dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor. Di PT Sunindo Adipersada upah yang diberlakukan sebesar Rp. 2.805.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Lima Ribu Rupiah) dengan alasan saat ini order sedang berkurang dan pengusaha akan melakukan pengurangan karyawan hingga 60% jika UMK tahun 2017 Kabupaten Bogor diberlakukan dan pihak manajemen sendiri yang meminta langsung tanda tangan ke karyawan sedangkan pengurus PSP tidak tahu bahwa tanda tangan yang diminta oleh pihak majeman adalah tanda tangan kesepakatan upah, serta masih diberlakukannya sistem outsoursing.
Para pengusaha korea Garmen terus mendesak pemerintah agar Upah padat karya untuk sektor garmen dan texile tetap diberlakukan, dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat pada tanggal 5 Mei 2017 dibahas terkait masalah Upah minimum sertor garment dan texile, akan tetapi di tolak oleh 6 Anggota Dewan Pengupahan Provinsi unsur SP/SB. Kesimpulan dalam rapat tersebut bahwa pemerintah akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap upah yang diajukan oleh pengusaha sektor garmen khususnya yang tergabung dalam “KOGA atau Korea Garmen”.

Baca juga:  PENUTUPAN TURNAMEN LIGA KOBAYASHI CUP 2019 PT ACTEM

Biro hukum pemprov Jawa Barat sudah membuat nota kepada gubernur hasil koordinasi dengan kementrian tenaga kerja bahwa tidak boleh ada upah yang nilainya di bawah upah minimum Kota/Kabupaten (UMK).
“Gubernur Jawa Barat pernah langsung ngobrol dengan saya, kadisnaker dan ketua DPD SPSI walaupun secara tidak formal, gubernur mengatakan bahwa tidak akan mengeluarkan upah yang nilainya di bawah UMK”. Tegas ketua DPD SPN Povinsi Jawa Barat Bung Iyan Sopyan.

Inaken Jabar 6/Coed