(SPN News) Outsourcing bisa diartikan sebagai penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan tertentu. Keberadaan sistem kerja outsourcing dulunya memang kurang diminati. Namun, akibat kurangnya lapangan pekerjaan yang tersedia, beberapa orang mau tak mau memilih untuk bekerja dengan sistem ini.
Sistem kerja outsourcing hanya berlaku pada Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP). Perusahaan tersebut merupakan perusahaan alih daya yang nantinya memiliki tugas untuk menyalurkan para tenaga kerja untuk menjalankan fungsi-fungsi non-inti dari perusahan yang membutuhkan jasa mereka. Saat merekrut pekerja outsource, perusahaan bisa bekerja sama dengan perusahaan outsourcing.
Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan beberapa poin mengenai jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh karyawan outsource, yaitu:
• Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama
• Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan
• Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
• Tidak menghambat proses produksi secara langsung
Intinya, pekerja outsource hanya bisa direkrut untuk mengerjakan pekerjaan di luar pekerjaan inti perusahaan pengguna jasa.
Pekerja outsource bekerja melalui sistem kontrak yang dibagi menjadi 2 menurut undang-undang, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Definisi dan aturan pekerjaan outsourcing sebenarnya tidak disebutkan secara spesifik dalam UU Ketenagakerjaan. Namun, pasal 64 menyebutkan bahwa:
“Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.”
Sistem perekrutan dengan cara outsourcing tak berbeda jauh dengan perekrutan pada umumnya. Alurnya pun hampir sama, yaitu mengumpulkan data diri, tes tertulis, psikotes, dan wawancara. Jika perekrutan karyawan biasa dilakukan langsung oleh perusahaan yang merekrut, perekrutan karyawan outsource dilakukan oleh perusahaan outsourcing atau PPJP tadi.
Beberapa perusahaan menggunakan jasa outsourcing dengan alasan:
• Menghemat anggaran untuk memberikan pelatihan karena biasanya tenaga kerja sudah terlatih
• Memangkas kegiatan rekrutmen yang terlalu banyak
• Perusahaan dapat lebih fokus ke business model utama
Perihal pemberian upah dan kesejahteraan sistem kerja outsourcing ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, yaitu UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 66 ayat 2 poin c. Pada Undang-Undang tersebut, tertulis bahwa:
“Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.”
Kesimpulannya, gaji dan tunjangan pekerja outsource menjadi tanggung jawab PPJP dan bukan tanggung jawab dari perusahaan tempat bekerja. Selain gaji yang tidak diberikan langsung oleh perusahaan tempat bekerja, pekerja outsource juga tidak memiliki jenjang karier.
SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor