Peraturan Presiden No 82/2018 tidak berbeda dengan regulasi sebelumnya yakni Perpres 28/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden No 12/2013 Tentang Jaminan Kesehatan.

(SPN News) Jakarta, Menurut Perpres No 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeiiharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar luran Jaminan Kesehatan atau luran Jaminan Kesehatannva dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Selanjutnya dalam Perpres No 82/2018 juga dinyatakan bahwa Peserta Jaminan Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran Jaminan Kesehatan. Sedangkan iuran Jaminan Kesehatan yang selanjurnya disebut iuran adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk program Jaminan Kesehatan.

Baca juga:  TELAT MEMBAYAR UPAH PERUSAHAAN HARUS MEMBAYAR DENDA

Ditegaskan dalam pasal 2 Perpres No 82.2018 bahwa peserta Jaminan kesehatan meliputi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Bukan PBI). Adapun yang termasuk kelompok Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Bukan PBI), adalah :
1. PPU (Pekerja Penerima Upah) dengan Anggota Keluarganya, seperti PNS, pegawai swasta dan lainnya
2. PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dengan Anggota Keluarganya, seperti pekerja mandiri
3. BP (Bukan Pekerja) dengan anggota keluarganya, seperti veteran, penerima pensiunan dan lainnya.

Berdasarkan pasal 6 Perpres No 82/2018 ditegaskan bahwa Setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam Program Jaminan Kesehatan. Keikutsertaan tersebut dilakukan dengan cara mendaftar atau didaftar pada BPJS Kesehatan. Pada saat mendaftar atau didaftar pada BPJS Kesehatan, peserta dapat menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama (FKTP) yang diinginkan. Selanjutnya FKTP bila diperlukan dapat diganti setelah masa tiga bulan. Selanjutnya pada pasal 8 dinyatakan bahwa setiap peserta yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan berhak mendapatkan identitas peserta berupa Kartu Indonesia Sehat (KIS). Dan Perpres No 83/2018 ini tidak mengatur tentang kenaikan iuran.

Baca juga:  ADA LARANGAN MUDIK, OPERATOR JALAN TOL MENGALAMI KERUGIAN

Shanto dari berbagai sumber/Editor