Ilustrasi

Disnakertrans Jawa Barat menyebut 173 perusahaan dilaporkan terkait THR

(SPNEWS) Bandung, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat menyebut 173 perusahaan dilaporkan karena dianggap tidak memenuhi hak pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR) hingga 25 April 2022 atau H-7 Lebaran. Hal itu sebagaimana tindak lanjut sebanyak 305 pengaduan dari pekerja di seluruh Jawa Barat terkait pembayaran THR.

Laporan ini diperoleh dari Posko Pengaduan THR 2022 di kantor Disnekertrans Jabar, Kota Bandung, dan lima unit pelaksana teknis daerah, yaitu UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta mengaku pihaknya masih memproses pengidentifikasian kategori pengaduan apakah karena perusahaan terlambat membayar THR, mencicil pembayran THR atau bahkan tidak membayar sama sekali THR pekerja.

Baca juga:  UPAH BURUH PT SENTOSA UTAMA GARMINDO DICICIL SEPARUH

“Dari laporan tersebut kami tengah memilah dan mengidentifikasi laporan,” kata Joao De Araujo dalam keterangan resmi (27/4/2022).

Disnakertrans Jabar mengaku akan berkoordinasi dengan pemda kota/kabupaten guna memfasilitasi pertemuan bipartit antara perusahaan dan pekerja. Hasil bipartit nantinya akan menjadi acuan untuk tindakan preventif di masa mendatang.

“Tapi kalau perusahaan tidak membayar dan kami anggap tidak patuh nanti akan kami turunkan pengawas untuk lakukan pemeriksaan karena kita tahu bahwa pembayaran atau tidak bayar THR itu normatif dan ada sanksi administratif,” tegas dia.

Joao menjelaskan secara aturan, batas pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari H. Artinya, Senin (25/4) merupakan batas akhir pembayaran THR. Bahkan, mestinya mulai Selasa ini ke depan harus ada pemeriksaan apabila memang tidak patuh.

Baca juga:  KOORDINASI BIDANG KEUANGAN SPN JAWA TIMUR

Di sisi lain, Joao mengakui perusahaan yang diadukan tahun ini lebih banyak ketimbang tahun lalu. Pada tahun lalu, tercatat 148 perusahaan dilaporkan sementara tahun ini 173 perusahaan.

Di Jabar sendiri terdapat 73.000-an perusahaan. Dari jumlah tersebut baru 1.363 perusahaan yang telah melaporkan pembayaran THR sesuai aturan secara jumlah dan waktu. Data tersebut akan terus bertambah karena pelaporan terus berlangsung mengingat posko aktif hingga H+7.

Pekerja yang merasa dirugikan dapat melayangkan laporan secara online ke posko THR Jabar melalui hotline 0811-2121-444, atau Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan 0812-2238-4384 atau Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial 0822 -1801 -1304. Pekerja juga dapat mengakses Konsultasi dan Pengaduan Terintegrasi Kemenaker RI di https://poskothr.kemenaker.go.id.

SN 09/Editor