Ada 7 orang pengurus PSP SPN PT Alpha EMS dimutasi tugas kerjanya ke luar pulau jawa diduga sebagai upaya untuk “menghabisi” pergerakan organisasi

(SPN News) Jakarta, PT Alpha EMS berkantor pusat di jalan Wijaya IX No 21, RT.2/RW.5, Melawai, Kebayoran Baru – Jakarta Selatan 12160. PT Alpha EMS merupakan salah satu perusahaan cash management di Indonesia. Bergerak di bidang jasa khusus pengisian uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM). PSP SPN PT Alpha EMS baru berumur sekitar 2 bulan sejak resmi terbentuk di akhir bulan Februari 2019. Pembentukan serikat pekerja yang berafiliasi dengan SPN dilatarbelakangi segala sesuatu yang berkaitan dengan hal ketenagakerjaan.

Berbagai pelanggaran aturan ketenagakerjaan diantaranya pengupahan kaitannya dalam upah pokok yang tidak sesuai dan upah lembur yang tidak jelas perhitungannya. Jam kerja panjang, ketidakikutsertaan pekerja dalam jaminan sosial baik itu BPJS Ketenagakerjaan ataupun BPJS Kesehatan dan status pekerja kontrak berkepanjangan. Selain itu beban kehilangan nominal uang ketika terjadi ketidakcocokan data menjadi tanggungjawab bersama seluruh pekerja yang dibebankan menjadi potongan siluman. Belum lagi pembayaran gaji yang tidak pernah tepat waktu sesuai perjanjian kontrak kerja.

Baca juga:  10 TKI ASAL KARAWANG MENINGGAL SEPANJANG TAHUN 2017

Setelah disampaikan surat pemberitahuan tentang keberadaan berdirinya PSP SPN PT Alpha EMS kepada pihak perusahaan sekaligus permintaan perkenalan pengurus, pihak perusahaan terkesan tidak menanggapi. Setelah disampaikannya surat kedua terkait beberapa hal ketenagakerjaan, akhirnya perusahaan bersedia dan mengundang PSP SPN untuk duduk bersama.

Namun selepas pertemuan tersebut terjadi tanpa menghasilkan kesepakatan dan keputusan apapun, tujuh orang pengurus PSP SPN PT Alpha EMS dimutasikan wilayah tugasnya ke luar pulau Jawa. Tersebar di beberapa titik pulau Kalimantan dan Sumatra.

Menurut Andre, Ketua DPD SPN DKI Jakarta bahwa berkenaan dengan hal tersebut ada indikasi perusahaan mencoba mengaburkan perjuangan Serikat Pekerja dengan cara memindahtugaskan pengurus serikat pekerja. Hal ini jelas melanggar pasal 28 Undang-undang No.21/2000 tentang kebebasan berserikat.

Baca juga:  MENANTI KEJELASAN RUU PRT

SN O7/Editor