Anggota SPN di PT Victory Pan Multitex dan PT Theodore Pan Garmindo memenangkan gugutan atas kasus PKWT di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung

(SPN News) Bandung, bertempat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, SPN Jawa Barat memenangkan gugatan atas dua kasus PKWT. Adapun kasusnya adalah : Perkara No. 05/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg, atas nama Abdul Wahyudin dan kawan – kawan sebagai Para Penggugat melawan PT Victory Pan Multitex, dan Perkara No. 04/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg, antara Saeful dan kawan – kawan sebagai Para Penggugat melawan PT Teodore Pan Garmindo sebagai Tergugat.

Gugatan Abdul wahyudin dan kawan – kawan yang berjumlah 7 orang terhadap PT Victory Pan Multitex dikabulkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Wasto S.H. Para pekerja dangan status pekerja kontrak (PKWT) yang diberhentikan karena dengan alasan habis kontrak akhirnya diputus berhak akan pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2.
Sementara gugatan Saeful dan kawan – kawan yang berjumlah 23 orang terhadap PT Teodore Pan Garmindo sebagai Tergugat, akhirnya diputuskan bahwa Status hubungan pekerja penggugat yang semula Kontrak (PKWT) berubah menjadi Pekerja Tetap (PKWTT) dan memutuskan tergugat untuk memanggil kembali para penggugat untuk bekerja di tempat semula dan mengangkat menjadi pekerja tetap sejak adanya hubungan kerja. Tergugat diberi waktu paling lambat 14 hari kerja untuk memanggil para penggugat untuk bekerja dan ada uang paksa (dwansom) sebesar 1 juta Rupiah per hari keterlambatan kepada setiap penggugat apabila tidak melakukan pemanggilan untuk bekerja, dan yang menjadi Ketua Majelis Hakim adalah Yuswardi S.H.

Baca juga:  PENGUKUHAN LASKAR NASIONAL PT UNITED KINGLAND

Menurut kuasa hukum DPD SPN Provinsi Jawa Barat Dadan Sudiana bahwa status kerja itu adalah sesuatu hal yang harus diperjuangkan, perubahan status PKWT menjadi PKWTT adalah hal yang mungkin dan harus diperjuangkan.

SN 09 dari narasumber Dadan Sudiana/Editor