Ilustrasi Pekerja

(SPNEWS) Jakarta, Awalnya pekerja di pabrik, perusahaan maupun industri digolongkan ke dalam dua kelompok besar. Kelompok pertama terdiri dari para pekerja tingkat operasional atau disebut juga sebagai pekerja kasar. Mereka bekerja menggunakan mesin-mesin di pabrik sehingga pekaiannya lekas kotor. Untuk menghindari masalah tersebut, pada masa lalu pengusaha memberi mereka pakaian seragam berwarna biru sehingga muncul istilah pekerja kerah biru atau blue coller worker. Di lain pihak, terdapat kelompok kedua yang terdiri dari para pekerja tingkat staf atau disebut juga pekerja kantor, karena mengerjakan pekerjaan-pekerjaan struktural administratif atau perencanaan strategis kantor. Oleh karena sifat pekerjaannya yang tidak membuat pakaian lekas kotor, umumnya mereka menggunakan kemeja berkerah putih sehingga diistilahkan sebagai pekerja kerah putih atau white collar worker.

Baca juga:  WALAUPUN ADA PANDEMI COVID - 19, DPR TETAP AKAN MEMBAHAS OMNIMBUS LAW

Dalam sejarah perkembanganya, blue collar worker disebut sebagai buruh atau labourer, sedangkan white collar worker disebut sebagai pekerja/karyawan atau worker employee. Saat ini, pekerja bahkan mulai menyukai penggunaan istilah profesional yang dipandang lebih tinggi lagi tingkatannya. Profesional berasal dari kata professional dalam Bahasa Inggris yang berarti seseorang yang memiliki profesi berdasarkan pendidikan tertentu yang dipelajari secara khusus atau memiliki jabatan yang membutuhkan pendidikan dan keahlian tingkat tinggi. Terdapat nuasa tingkat Pendidikan dan atau pelatihan yang tinggi serta penguasaan kompetensi dalam istilah professional.

Selanjutnya, baik istilah buruh, pekerja/karyawan maupun profesional secara garis besar mengandung unsur-unsur sebagai berikut : 1. Mengerjakan suatu pekerjaan, 2. Yang diberikan perintah dan diperintahkan oleh pemberi kerja maupun orang lain yang mewakilinya, 3. Dengan menerima upah sebagai imbalan kerja.

Baca juga:  HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA

Di Indonesia istilah pekerja (maupun karyawan yang dianggap memiliki kesetaraan nuansa) diartikan setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk laim. Dengan demikian istilah pekerja memiliki pengertian yang lebih luas daripada buruh, sehingga dengan sendirinya istilah serikat pekerja juga lebih luas dibandingkan dengsn isitilah serikat buruh.

SN 09/Editor