Hasil penelitian CCC menemukan data valid tentang alasan ekspansi dan relokasi khususnya di pabrik sepatu

(SPN News) Jakarta, Clean Clothes Campaign (CCC) sudah sejak lama mengkampayekan dan mendesak produsen – produsen sepatu maupun garment internasional Adidas untuk memastikan upah yang adil bagi pekerja. Berdasarkan penelitian CCC yang berkoalisi dengan berbagai pihak diantaranya SPN dari Februari sampai April 2019 di Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah dihasilkan beberapa temuan yaitu:

1. Perusahaan pemasok Adidas, Nike dan Asics melakukan relokasi dan ekspansi ke Kota/Kabupaten dengan nilai upah minimum lebih rendah dan dinamika serikat buruh yang lemah. Perusahaan pemasok membuka perusahaan baru atau mengakuisisi perusahaan lama dengan menggunakan nama lama atau nama baru.

2. Sebelum dan setelah melakukan relokasi dan ekspansi, mendapat persetujuan penangguhan upah minimum. Proses pelengkapan syarat penangguhan upah minimum diduga menyalahi asas kebebasan berserikat dan berunding, seperti memanggil buruh satu per satu yang disertai ancaman dan mengabaikan keberadaan serikat buruh.

3. Dalam kasus relokasi, perusahaan pemasok mengurangi buruh secara bertahap dengan skema pengunduran diri atau putus kontrak kepada buruh dengan hubungan kerja kontrak. Penawaran kompensasi pengunduran diri dilakukan secara langsung kepada buruh dengan mengabaikan keberadaan serikat buruh.

Baca juga:  MEWUJUDKAN ORGANISASI YANG BERKARAKTER DAN SOLID

4. Dalam kasus relokasi, karena proses pengurangan buruh dilakukan bertahap dan melalui mekanisme pemutusan kontrak, diduga kuat perusahaan menghindari klausul wajib lapor ketenagakerjaan. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, yaitu:
“Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk.”

Demi menghindari pembayaran pesangon sesuai ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) perusahaan dengan sengaja mengabaikan keberadaan dan fungsi berunding serikat buruh.

5. Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 mengakui hak lock out atau penutupan perusahaan. Rincian pasalnya terdapat dalam Pasal 1 angka 24)146, 147, 148 dan 149. Namun melarang lock out sebagai tindakan balasan terhadap buruh yang menuntut hak normatif. Penutupan perusahaan pun harus menempuh prosedur hukum, di antaranya wajib memberitahukan secara tertulis kepada buruh atau serikat buruh, kepada instansi pemerintah, sekurang-kurang tujuh hari sebelum penutupan. Pemberitahuan tersebut memuat waktu dan alasan penutupan perusahaan. Sebelum dan selama penutupan perusahaan, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan berwenang langsung menyelesaikan persoalan yang timbul akibat penutupan perusahaan.

Baca juga:  SOSIALISASI PROTOKOL FOA DI JAWA TENGAH

Kasus-kasus relokasi perusahaan ke daerah dengan upah minimum yang lebih rendah dilakukan secara sistematis. Relokasi perusahaan secara tidak langsung menyerang asas kebebasan berserikat dan berunding dan menghindari pemenhuhan hak normatif.

6. Buruh-buruh yang menjadi korban relokasi kehilangan pekerjaan dan pendapatan tetap, kehilangan status sosial sebagai orang yang bekerja, terancam dari tempat tinggalnya, dan tidak mendapat akses layanan kesehatan. Keluarga buruh terancam tidak mendapat akses pendidikan, kehidupan hariannya tidak terencana dan kehilangan rencana masa depan.

Buruh-buruh yang menjadi korban ekspansi berada di bawah ancaman tidak langsung. Sewaktu-waktu tempat kerjanya bisa tutup. Seringkali disalahkan oleh pemerintah daerah sebagai penyebab investasi pindah dan dijadikan alibi untuk menangguhkan upah minimum.

7. Perusahaan pemasok relokasi atau ekspansi, membawa seperangkat pengalaman manajemen dan kemampuan produksinya. Di tempat baru, perusahaan pemasok berhadapan dengan buruh-buruh yang tidak memiliki pengalaman mengorganisasikan diri. Disiplin pabrik seperti jam kerja dan target kerja terus dibawa dan diterapkan di wilayah produksi baru.

SN 09 dari berbagai sumber/Editor