Pengusaha PT Mitra Workshop Kabupaten Tangerang dilaporkan ke Polisi karena diduga membayar upah pekerjanya dibawah ketentuan dan pelanggaran-pelanggaran lainnya

(SPN News) Tangerang, Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa PT Mitra Workshop dilaporkan ke Polda Banten oleh pekerjanya karena melakukan dugaan tindak pidana ketengakerjaan, upah yang dibayarkan kepada pekerjanya tidak sesuai dengan UMK, upah tidak dibayarkan dari sejak Desember 2018 sampai Juni 2019 dan juga tidak diberikan THR 2019.

Pelaporan yang diajukan ke Polda Banten pada pertengahan bulan Juni 2019 ini memasuki babak baru. Melalui surat yang diterbitkan dengan nomor B.18/105/X/RES.2.1/2019/Ditreskrimsus, Polda Banten memberitahukan perkembangan hasil penyidikan.

“Perkembangannya sesuai dengan isi surat pemberitahuan perkembangan penyidikan ini”, ungkap Sri Lestari, Pengurus DPC SPN Kabupaten Tangerang.

Baca juga:  UMSK KARAWANG DISAHKAN GUBERNUR JAWA BARAT

Dari hasil penyidikan Polda Banten, telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 11 (sebelas) orang. Dan melakukan penyitaan barang bukti dari saksi oleh pihak Polda.

Sedangkan untuk Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang akan dilaksanakan pihak Penyidik yaitu :

a. Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terlapor yaitu Novel (Direktur PT Mitra Workshop), Agung (Bagian Keuangan PTMitra Workshop), dan Enong Rukmawati (Manager HRD PT Mitra Workshop);

b. Melakukan pemeriksaan Ahli dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

c. Melakukan ijin penggeledahan di PT Mitra Workshop dan PT Mitra Pemuda;

d. Melakukan penyitaan barang bukti.

Dalam upaya mempercepat proses penyidikan pelaporan, Polda Banten telah menunjuk Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten sebagai jalur kordinasi dan komunikasi berkenaan dengan kepentingan penyidikan pelaporan yang dilayangkan oleh PSP SPN PT Mitra Workshop. Juga apabila dalam pelayanan penyidik dirasakan ada keluhan, polda menyarankan menghubungi nomor call center yang sudah diberikan dalam surat pemberitahuan ini.

Baca juga:  BURUH MENOLAK KENAIKAN UPAH MINIMUM 8,51 PERSEN

SN 01/Editor