(SPNews) Tangerang, Bertempat di ruang meeting lobby PT Panarub Industri kota Tangerang, DPC SPN Kota Tangerang  pada 23 Desember 2015 mengadakan pendidikan advokasi dengan tema “ Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Bipartit, Mediasi dan PHI “ yang diikuti oleh Ketua dan Wakil Ketua Bidang Advokasi PSP SPN se-Kota Tangerang. Tujuan diadakannya pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan team advokasi PSP SPN agar dapat menyelesaikan semua perselisihan baik secara bipartit, mediasi maupun dalam proses di pengadilan hubungan industrial (PHI).

Acara dimulai pada pkl 09.00 WIB dibuka oleh Aris Purwanto, S.kom selaku Ketua DPC SPN Kota Tangerang dalam sambutannya Aris berharap para peserta mengerti dan memahami dengan benar cara menyelesaikan kasus-kasus yang ada ditiap PSP masing-masing. Yang menjadi nara sumber dalam pelatihan ini adalah  Dr.Ir. Syahidul Anam SH MH yang merupakan hakim adhoc di pengadilan hubungan industrial Serang. Peserta diajarkan bagaimana cara menangani kasus perselisihan mulai dari bipartit, mediasi hingga proses didalam PHI.

Baca juga:  SPN JAWA BARAT AKAN UNRAS UNTUK MENGAWAL PUTUSAN PTUN DAN TOLAK RUU CIPTA KERJA

Para peserta mengikuti seluruh jalannya pelatihan ini dengan antusias tinggi mengingat pentingnya peningkatan pengetahuan didalam penyelesaian setiap perselisihan demi untuk melindungi dan membela kepentingan anggota dan nama baik.

Banten – Bowo