(SPNEWS) Jakarta, (09/08/2022) Serikat Pekerja Nasional (SPN) DKI Jakarta melakukan audensi dengan Disnakertrans di kantor Disnakertrans dan energi DKI Jakarta, audensi ini atas menjawab surat dari SPN DKI Jakarta terkait permasalahan ketenagakerjaan dan jaminan sosial.

Audensi yang dilaksanakan di Kantor Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta yang beralamat di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No 52, RT 7/RW 1, Gambir Jakarta Pusat. Yang di hadiri oleh Kabid Pengawasan Disnakertrans DKI Jakarta serta jajarannya dan Kabid Pengawasan dari Sudinakertrans seluruh wilayah di DKI Jakarta, (Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakara Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat). Selain itu, juga dihadiri oleh Kabid Hubungan Industrial DKI Jakarta serta jajarannya dan seluruh Kabid dari Sudinakertrans semua wilayah di Jakarta. Dan dari pihak SPN, dihadiri oleh Ketua DPD SPN beserta jajarannya, DPC SPN Jakarta Barat dan DPC SPN Jakarta Utara.

Audensi ini terkait dengan kasus di PT KAHOINDAH CITRAGARMENT, PT Narawata, dan PT Muroko. Menurut Dwi Kabid pengawas provinsi DKI Jakarta “semua permasalahan atau kasus yang terjadi akan segera ditindaklanjuti dan akan dilakukan pembinaan di seluruh wilayah terkait dengan pengawasan maupun di Hubungan Indonesia (HI). Agar permasalahan yang dihadapi sekarang ini, bisa segera dengan cepat diambil langkah selanjutnya dan agar bisa cepat selesaikan”.

Baca juga:  DEADLOCK DALAM MEDIASI, EKS PEKERJA JUNGELAND AKAN GUGAT KE PHI

Hal yang sama juga disampaikan oleh kabid HI yang di wakili oleh Evan.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPN DKI Jakarta M. Andre Nasrulloh meminta agar Disnakertrans DKI Jakarta, mengupayakan agar permasalahan normatif terkait yang berkaitan dengab upah, jam kerja, cuti, dan jaminan sosial dapat segera diselesaikan, khususnya di pengawasan, bisa tegas dalam menjalankan fungsinya.

“Setelah pertemuan ini ibu Dwi berjanji akan segara menindaklanjuti dan segera melaporkan perkembangan proses yang sudah berjalan di Sudin masing-masing wilayah, agar semua pihak tau proses yg sdh dilakukan dari SPN yang hadir”, jelas Andre.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Jakarta Utara Agus Rantau menambahkan Terkait pertemuan tadi audiensi dengan Dinas Provinsi yang dihadiri dari teman-teman PPNS dan juga hubungan industrial (HI) terkait membahas permasalahan di PT KAHOINDAH CITRAGARMENT yang dilaporkan oleh kawan-kawan Serikat Pekerja sudah sejauh mana kasus tersebut ditangani oleh PPNS, karena kondisinya sudah lama bergulir di Dinas Provinsi. Namun belum juga selesai dan tadi dijelaskan oleh bapak Sarwata selaku PPNS, bahwa pemanggilan sudah dilakukan terhadap pengusaha PT KAHOINDAH CITRAGARMENT, yakni Mr.Steve Chang dan masih menunggu pemanggilan terhadap bapak Amri selaku pengawas yang dulu menangani kasus di PT KAHOINDAH CITRAGARMENT di Jakarta Utara. Dan itu yang pertama, terkait yang kedua kami meminta juga kepada tim PPNS untuk mengeluarkan laporan penanganan perkara dan jawaban tim PPNS . Mudah-mudahan minggu ini bisa dikeluarkan surat tersebut dan memang akan kita bawa sebagai tambahan alat bukti di sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Baca juga:  MENCETAK PEMIMPIN MUDA SPN

SN 20/Editor