Pekerja PT JABATEX melaporkan kasus tutupnya PT JABATEX ke Dirjen PHI Kemnaker
(SPN News) Jakarta, seperti yang sudah diberitakan sebelumnya bahwa PT JABATEX telah dinyatakan pailit, tetapi kemudian tidak dapat dieksekusi karena seluruh tanah seluas 14 Hektar berikut bangunan dan berikut mesin didalamnya telah beralih menjadi hak milik Bank Panin. Kuasa hukum SPN yang mewakili pekerja PT JABATEX mensinyalir bahwa proses jual beli antara Bank Panin dan PT JABATEX adalah melanggar hukum dan kasu hukumnya masih berlanjut di Pengadilan.
Sementara menunggu kasus hukumnya terus berproses, perwakilan pekerja PT JABATEX dengan didampingi DPP SPN melaporkan hal ini ke Direktur PHI Jhon Saragih dan Kasubdit Biro Hukum dan Penegakkan Hukum. Dalam pertemuan itu para pekerja PT JABATEX diminta untuk membuat kronologis, tagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan, tagihan upah di rumahkan, THR yang belum dibayarkan dan kemudian ditujukan kepada Wasnaker Kemnaker untuk ditindaklanjuti.
Ketua Umum SPN Djoko Heriyono, S.H menyatakan “agar PSP SPN PT JABATEX segera melengkapi laporan tersebut dan rencananya PSP SPN dengan didukung oleh perangkat dan massa solidaritas akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pusat Bank Panin”.
SN 09/Editor