(SPN News) Pekalongan, 20 Oktober 2016 bertempat di aula Kantor Dinsosnakertrans Kajen Kabupaten Pekalongan, diselenggarakan pertemuan mediasi pertama untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara PSP SPN PT Ragatex dengan management terkait 10 pekerja yang telah diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan dengan alasan masa kontrak telah habis, serta pengaduan tentang belum diikutsertakannya sebagian besar pekerja dalam program BPJS baik itu ketenagakerjaan maupun kesehatan.
Dalam mediasi ini pihak perusahaan diwakili oleh bapak Ayang Suprayogi, dari pekerja diwakili oleh Ketua PSP bung Marozan dan Sulthoni serta didampingi oleh pengurus DPC SPN Kabupaten Pekalongan bung Akhir Prasetyo dan bung Ibnu Masud. Yang menjadi mediator adalah bapak Abdul Kholiq, Tri Haryanto dan Eko. Perundingan mediasi pertama ini berjalan sangat alot dan masing-masing pihak tetap dengan pendiriannya masing-masing. Perusahaan melalui perwakilannya menyatakan bahwa pekerja bukan di PHK tetapi masa kontraknya telah habis dan perusahaan akan memberikan uang kebijaksanaan sebesar Rp 300.000,-. Adapun pendapat pekerja adalah bahwa sistem kontrak yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, dan juga pekerja yang di kontrak tersebut sudah ada yang sampai 3 tahun, oleh karena itu kalau mereka diberhentikan uang pesangonnya harus dibayarkan sesuai dengan aturan bukan hanya memberikan uang kebijakan yang nilainya tidak seberapa.
Karena masing-masing pihak masih berkeras dengan pendapatnya masing-masing, akhirnya mediator memutuskan untuk mengakhiri perundingan mediasi pertama ini dan menjadwalkan untuk mediasi kedua di hari Senin yang akan datang. Dan mediasi pertama pun ditutup pukul 11.30 WIB.
Ibnu masud/Coed