(SPN News) Medan, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan yang beralamat di jalan Pengadilan No.8 Petisah Tengah, Medan Petisah, Kota Medan  Sumatera Utara, pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2016 membacakan putusan atas Gugatan Perkara Nomor : 116/Pdt.Sus/PHI/2016/PN Medan yang didaftarkan oleh Biro Bantuan Hukum (BBH) SPN Sumatera Utara dengan penerima kuasa yaitu Saudara Hawari SH, Saudara Ir Anggiat Pasaribu, Saudari Mince Simatupang dan Saudara Erno Gunawan Spd pada kasus Putus Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Sari Murni Pratama yang berlokasi di jalan Binjai Km 10 Gang Mesjid Desa Payageli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang  Sumatera Utara terhadap tiga orang pekerja yang merupakan anggota SPN yaitu Saudari Rosmawati Silitonga, Saudara Doni Iman Sari dan Saudari Khairunisa.

 

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya; Menyatakan putus hubungan kerja antar para penggugat dengan tergugat; Memerintahkan tergugat untuk membayar Uang Pesangon; Uang Penghargaan masa kerja; dan Uang Penggantian hak kepada para penggugat sebesar Rp. 126.467.000,- (Seratus Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dengan rincian : Untuk Penggugat Saudari Rosmawati Silitonga sebesar  Rp. 48.275.000,- (Empat Puluh Delapan Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), Untuk Penggugat Saudara Doni Iman Sari sebesar Rp. 21.924.000,- (Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) dan Untuk Penggugat Saudari Khairunisa sebesar Rp. 21.924.000,- (Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) serta membayarkan Upah selama proses kepada masing – masing Penggugat sebesar Rp. 11.448.000,- (Sebelas Juta Empat Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah)

 

Baca juga:  ALASAN BPJS HARUS DIBUBARKAN

Berkas Gugatan diterima oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016, Proses persidangan yang dimulai pada hari rabu tanggal 10 Agustus 2016 berjalan sebagaiman biasanya. Namun pada proses persidangan acara jawaban, pihak tergugat PT Sari Murni Pratama melalui Kuasa Hukum  perusahaan menjawab gugatan dari pekerja, bahwa pekerja tersebut dianggap mengundurkan diri dikarenakan pengusaha membuat panggilan kepada pekerja untuk bekerja kembali sesuai dengan panggilan yang diberikan oleh pihak perusahaan, dari kuasa pekerja menghimbau agar ketiga orang pekerja tersebut untuk hadir ke perusahaan dengan tuntutan “Kami mau bekerja kembali tetapi upah selama kami dirumahkan dibayarkan terlebih dahulu, baru kami akan bekerja seperti biasa”.

Selanjutnya pada panggilan kedua dan ketiga para pekerja tidak hadir, namun membuat jawaban surat panggilan dari pihak perusahaan dan diberikan lewat security perusahaan serta dibuatkan tanda terimannya di buku expedisi surat.

 

PT Sari Murni Pratama merupakan perusahaan yang memproduksi makanan ringan seperti Momogi, Astor, Wafer, dll ini telah mempekerjakan karyawan secara terus menerus tanpa ada tenggang waktu dengan upah pada tahun 2015 sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) perbulan dan tidak diikut sertakan Jaminan Sosial baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Baca juga:  PTUN MENANGKAN JOKOWI DALAM GUGATAN SURPRES OMNIBUS LAW

 

Pada bulan April 2015 ketiga orang pekerja tersebut di Putus Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh Perusahaan dengan alasan Habis Kontrak dan pihak Perusahaan memberikan Uang Pesangon kepada Saudari Rosmawati Silitonga dengan masa kerja selama 11 tahun sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah), Saudara Doni Iman Sari dengan masa kerja selama 3 tahun sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dan  Saudari Khairunisa dengan masa kerja selama 3 tahun sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

 

Sebelum masalah/kasus ini didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan, Biro Bantuan Hukum (BBH) SPN Sumatera Utara membuat pengaduan mediasi ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang yang beralamat di jalan Karya Utama No.1 Lubuk Pakam, Deli Serdang Sumatera Utara, namun tidak pernah ada penyelesaian antara Pengusaha dan Pekerja, hingga akhirnya Mediator Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 30 Juni 2015 membuat anjuran agar Perusahaan mempekerjakan kembali ketiga orang pekerja tersebut, akan tetapi pihak perusahaan tidak mengindahkan anjuran Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

 

 

Inaken/Coed