Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan aturan baru untuk mencegah dan menangani kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Aturan tersebut adalah Kepmenaker No 88 Tahun 2023.

“Demi mewujudkan kenyamanan dalam bekerja, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong agar dunia usaha dapat dengan serius untuk peduli dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, demi terciptanya “Zero Tolerance for Violence and Harassment” di tempat kerja,” tutur Menaker Ida Fauziyah.

Kepmenaker tersebut mengatur pengusaha dapat memberikan sanksi kepada pihak yang diadukan berupa surat peringatan tertulis, pemindahan atau penugasan ke divisi/bagian/unit kerja lain, mengurangi atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan, pemberhentian sementara hingga PHK.

Baca juga:  PESANGON HANYA 70%, SUDAH GITU DICICIL 4 KALI

“Sanksinya yang paling keras sampai pemutusan hubungan kerja. Sekali lagi di Kepmenaker ini tidak mengurangi hak korban untuk mengajukan tindak kekerasan seksual kepada pihak kepolisian dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh Ida.

Menurut Ida, kasus kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja dapat terjadi pada pekerja perempuan atau pekerja laki-laki, dan bisa dilakukan oleh orang-orang yang sejajar kedudukannya seperti sesama pekerja atau pegawai maupun dilakukan dari atasan kepada bawahan ataupun sebaliknya.

“Kasus Cikarang tersebut mengingatkan kita semua, pemerintah, pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh agar terus mengoptimalkan segala upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual termasuk pelecehan seksual di tempat kerja,” tuturnya.

Baca juga:  DAFTAR LENGKAP PENETAPAN UMP 2017 DI 34 PROVINSI

Namun untuk melengkapi dan memperkuat SE tersebut, pemerintah pun menaikkan statusnya menjadi Kepmenaker ini. Indah mengatakan, setelah ini masih ada kemungkinan levelnya dinaikkan menjadi Peraturan Menteri (Permen).

SN 09/Editor