Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Djoko Heriyono mengungkapkan sudah ada buruh yang terkena imbas dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2023 yang memungkinkan eksportir memotong gaji karyawan hingga 25%. Ia menyebut, beberapa pekerja perusahaan produksi merek terkenal seperti Nike hingga Adidas telah terdampak.

Djoko mengatakan, setidaknya ada lebih dari 10 perusahaan yang telah mengambil langkah pemotongan upah pekerja. Diperkirakan ada ribuan buruh yang terdampak. Namun ia tak dapat merincikan nama-nama dari perusahaan tersebut.

“Berita SPN banyak yang merilis ya, tapi akhirnya mereka minta di-takedown dan sebagainya. Kita nggak khawatir dan nggak takut, tapi yang kita khawatirkan kan internalnya (pekerjanya) ini,” katanya dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/6/2023).

Ribuan Buruh Geruduk Istana dan MK Senin Depan, Ini Sederet Tuntutannya
“Dan itu perusahaan terkenal, multinasional, dan ekspor. Produknya multinasional dan branded, ada Nike, ada Adidas,” tambahnya.

Baca juga:  PENANDATANGAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT NIKOMAS GEMILANG

Selain itu, Djoko menjelaskan, perusahaan biasanya baru akan melakukan pemotongan sebulan setelah kesepakatan pemotongan dibuat. Dalam hal ini, pihak yang membocorkan isi klausulnya juga berisiko terkena imbasnya, sehingga pihaknya akan memverifikasi terlebih dulu bahwa benar-benar ada kerugian atau pemotongan itu telah terjadi, barulah akan mereka proses informasinya.

Ironisnya, lanjut Djoko, yang terkena imbas ialah buruh dengan status sebagai operator yang upahnya minimum. Bukan buruh dengan posisi manager yang upahnya Rp 20 hingga 30 juta. Dengan upahnya dipotong, maka bisa dipastikan, buruh mendapatkan upah di bawah upah minimum.

Menyangkut kondisi ini Djoko juga menilai, Permenaker 5/2023 merupakan bentuk legalisasi pemotongan upah yang berpotensi dimanfaatkan para pengusaha. Sementara untuk para pekerja sendiri justru akan merasa seakan pemotongan tersebut sah-sah saja.

Baca juga:  KETENTUAN UPAH KHUSUS PERUSAHAAN TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL

“Kuncinya memang sepakat. Kalau nggak sepakat kan walaupun dipotong menjadi senjata, tapi ada aja yang nggak sepakat, tapi tetap aja dipotong, sehingga begitu dilaporkan itu nanti domainnya pengawas dan aparatnya itu mendiamkan. Dengan seperti itu ada huru hara, setelah huru hara ditangkep-tangkepin,” ujarnya.

Menurutnya, kunci penyelesaian masalah pemotongan upah ini adalah aparat penegak hukum. Apabila aparat tidak bertindak tegas, maka hal seperti ini akan terus terjadi. Tetapi sayangnya, Pengawas Ketenagakerjaan seolah tutup mata dengan persoalan ini.

Oleh karena itu, Djoko mengatakan, saat ini masih melengkapi bukti-bukti yang diperlukan. Dari sana, barulah pihaknya akan melakukan pengaduan terhadap perusahaan yang melakukan pemotongan upah.

SN 09/Editor