​Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri akan mengevaluasi batas bawah (baseline) Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Karawang dan Bekasi untuk tahun depan, lantaran nominalnya dianggap terlalu tinggi.

(SPN News) Jakarta, UMK 2018 sebagian besar telah ditetapkan oleh Gubernur setiap daerah dan UMK Kabupaten Karawang menjadi UMK yang tertinggi disusul Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri akan mengevaluasi batas bawah (baseline) Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Karawang dan Bekasi untuk tahun depan, lantaran nominalnya dianggap terlalu tinggi.

Evaluasi dilakukan untuk kemudian dijadikan bahan pertimbangan dalam menetapkan UMK pada tahun-tahun berikutnya.
UMK Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi untuk 2018 ditetapkan mencapai Rp3,9 juta per orang. Angka ini bahkan lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang sebesar Rp3,65 juta per orang.

“Kami akan lakukan evaluasi atas baseline upah minimum terhadap kenaikan per tahun, karena baseline yang dipakai itu pada upah yang berjalan. Kami evaluasi dari sisi apakah baseline-nya yang tinggi diturunkan atau yang di bawah dinaikkan,” ucap Hanif di kawasan Sudirman, Selasa (28/11).

Baca juga:  NIKE UNTUNG BESAR SETELAH PERHELATAN PIALA DUNIA 2018

Hanif bilang, evaluasi dilakukan karena nominal upah Karawang dan Bekasi memang terlalu tinggi, meski kenaikannya telah sesuai dengan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. Adapun formula tersebut dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Karawang agak khas karena sejarahnya sudah keliru, hasil tekanan politik yang sekarang ini diikuti terus. Formula di PP 78 itu sudah membuat segala sesuatunya lebih rasional dan lebih terprediksi, itu masih ada sisa-sisa di masa lalu yang belum ditangani lebih baik,” paparnya.

Selain itu, evaluasi juga dilakukan lantaran Kementerian Ketenagakerjaan menerima banyak keluhan dari para pengusaha yang menjalankan bisnisnya di kawasan industri Karawang. “Saya
tidak hitung banyaknya berapa, tapi ada beberapa yang mengeluh ke saya,” imbuhnya.

Baca juga:  PENDAPAT PBNU TENTANG RUU CIPTA KERJA SEKTOR PERIZINAN BERUSAHA BIDANG KEAGAMAAN

Namun, evaluasi tersebut tak serta merta dilakukan saat ini dan kemudian membuat besaran nominal UMK Karawang dan Bekasi tahun depan berubah. Sebab, penetapan telah diberlakukan, sehingga kalau pun ada perubahan tentu baru berlaku untuk tahun berikutnya.

“Tapi untuk sementara ini yang ada ya kami terima sajalah bagi pekerja dan pelaku usaha. Mudah-mudahan nanti ada jalan baru,” pungkasnya.
Sebelumnya, dunia usaha memang melontarkan keluhan terkait penetapan UMK Karawang dan Bekasi yang dianggap terlalu tinggi, sehingga berpotensi membengkakan beban perusahaan.

Bahkan, Asosisi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, besaran UMK yang terlalu tinggi bisa membuat pengusaha hengkang dari kawasan industri Karawang, mematikan industri, hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja.

“Beberapa perusahaan sudah mulai banyak yang pindah. Ada yang pindah ke Jawa Tengah, ada yang tutup kemudian konsolidasi di negara lain,” kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani.

Shanto dikutip dari CNN Indonesia/Editor