Ilustrasi pekerja sektor esensial

Menaker menawarkan solusi opsi sistem kerja perusahaan selama PPKM darurat

(SPNEWS) Jakarta. Untuk memaksimalkan penanganan pandemi dan mencapai target pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar perusahaan memperketat waktu kerja, khususnya yang bergerak di sektor esensial.

“Menanggapi situasi dunia usaha dalam masa PPKM Darurat ini, maka dibutuhkan penyesuaian terkait jumlah pekerja di perusahaan, pelaksanaan prokes di tempat kerja, penyesuaian waktu kerja, dan dampaknya terhadap hak-hak pekerja,” kata Ida dalam rilis tertulis, (14/7/2021).

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021, sektor esensial menjadi salah satu sektor yang diizinkan bekerja dari kantor hingga 50 persen pada masa PPKM Darurat. Ida menekankan, perusahaan sektor esensial harus memperhatikan waktu kerja.

Baca juga:  PPKM DARURAT BERAKIBAT PHK PEKERJA MAL DI MALANG

“Sepanjang dipastikan telah memenuhi kriteria dalam Inmendagri, maka perusahaan di sektor esensial dapat membuat opsi-opsi untuk memaksimalkan proses produksi,” jelas Ida.

Beberapa opsi tersebut di antaranya adalah pekerja bekerja dari kantor 15 hari dalam satu bulan, dan 15 hari sisanya bekerja dari rumah. Opsi berikutnya, mengatur jadwal 2 hari kerja dan 1 hari libur yang memberi giliran kerja bagi seluruh pekerja.

Opsi ketiga, berupa penerapan shift kerja sehingga tak terjadi penumpukan pekerja. Berikutnya, perusahaan dapat memilih merampingkan divisi/unit kerja yang bukan inti, yang tidak membutuhkan pekerja sebesar di masa normal. Dengan begitu, jumlah pekerja di unit inti dapat dimaksimalkan.

Ida menambahkan, perusahaan juga dapat memilih opsi-opsi lain sesuai karakter proses produksi di perusahaan masing-masing.

Baca juga:  DUGAAN PELANGGARAN HAK NORMATIF DI PT GTP TERNATE

“Opsi-opsi ini dimaksudkan agar perusahaan dapat beroperasi semaksimal mungkin dalam situasi PPKM, sehingga ekonomi dapat tetap berjalan,” katanya.

Menurut Ida, Kemnaker menekankan agar berbagai penyesuaian ini dibuat berdasarkan kesepakatan dengan perwakilan pekerja atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB). Saat ini, pihaknya akan segera mengeluarkan panduan dan pedoman pelaksanaan di lapangan.

“Apapun opsinya, agar pelaksanaannya dapat berjalan aman dan kondusif, tentu penerapan protokol kesehatan 5M menjadi standar yang tidak bisa ditawar,” ujar Ida.

SN 09/Editor