Perselisihan ketenagakerjaan yang menimpa dua anggota SPN di PT IMIP disidangkan di PHI Kota Palu

(SPN News) Palu, Kasus tutup kontrak dua pekerja asal perusahan GCNS akhirnya disidangkan di PHI. Keduanya merupakan anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) atas nama Nurmala S.kom dan Yusri Yunus dari PT GCNS/IMIP Grup yang di berlakukan secara sepihak.

“Pengakhiran hubungan kerja terhadap ke 2 pekerja tersebut sangat merugikan bagi karyawan tersebut,” ungkap Katsaing. Ia menambahkan bahwa Pasalnya berdasarkan peraturan PKWT dalam Pasal 61 poin UUK sangat jelas.

“Jika kita lihat dari jenis pekerjaannya yang dilakukan oleh pekerja tersebut, sifatnya tetap dan berkaitan dengan proses produksi. Dalam hal ini kami melakukan perjuangan hingga ke tingkat Provinsi Sulawesi Tengah “, kata Katsaing selaku Ketua DPC SPN Morowali (9/4/2019)

Baca juga:  5 TANTANGAN PENERAPAN TUNJANGAN SOSIAL BAGI PENGANGGURAN DAN KORBAN PHK

Sidang kali ini dihadiri oleh pula oleh Rusydin S. Sos M.H didampingi 2 org staf yaitu Alkausar dari PT GCNS dan Safaruddin dari HR IMIP.

Dalam persidangan SPN meminta agar ke dua pekerja tersebut dipekerjakan kembali karena proses pengakhiran kontrak pekerja tidak sesuai dengan amanah UU No 13/2003 jo Kep-Men 100/2004. Sementara pihak perusahaan menawarkan agar kedua pekerja tersebut melamar dari awal sehingga dapat bekerja kembali.

SN 15/Editor