Gambar Ilustrasi
Memasuki bulan Ramadhan di tengah wabah corona kewajiban membayar THR adalah tetap sesuatu yang mutlak harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
(SPN News) Jakarta, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan banyak perusahaan yang tidak bisa membayar THR tepat waktu sesuai aturan yang berlaku saat ini. Sebab, arus kas terganggu tekanan pandemi corona. Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Perdagangan Benny Soetrisno menyatakan perusahaan yang tidak bisa membayar THR tepat waktu akan melakukan diskusi internal dengan pekerja. “Yang kurang mampu (membayar THR) akan disesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dengan serikat pekerja perusahaan tersebut,” imbuh Benny.
Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya. Tapi, jika ada perusahaan yang kesulitan memenuhi kewajiban itu, pemerintah tidak akan ikut campur. Ida menjelaskan perusahaan yang kesulitan membayarkan THR, harus mengadakan dialog dengan pekerja. Dalam dialog itu, perusahaan harus menjelaskan kondisi keuangan perusahaan kepada pekerja. Kemudian, turut menjelaskan pilihan kebijakan yang akan ditempuh. Misalnya, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap, kata Ida.
Di kesempatan lain, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pemerintah mestinya turun tangan langsung untuk melindungi hak buruh di tengah pandemi Covid-19. Pasti buruh akan ditekan pengusaha dan pemerintah harus intervensi. Karena ini pandemi covid-19 ini adalah kondisi luar biasa, jadi perlu ada tindakan yang sangat serius, kata Ketua YLBHI Asfinawati. Harus dilihat kasus per kasus. Ini perusahaan apa, keuntungannya selama ini bagaimana, dan lain-lain yang tidak bisa diserahkan kepada negosiasi antara buruh dan pengusaha. Pasti buruhnya akan kalah, tukasnya.
Merujuk Pasal 10 ayat 1 Permenaker No. 6 tahun 2016 bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayar. Sedangkan ayat 2 bahwa pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.
Kemudian merujuk pada Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi. Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan. Perusahaan yang tidak membayar THR Keagamaan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Teguran tertulis diberikan ke perusahaan dengan jangka waktu tiga hari sejak teguran diberikan. Bila perusahaan tidak juga membayarkan THR setelah tiga hari dari teguran, maka akan direkomendasikan untuk pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.
SN 07/Editor