Suhandi adalah seorang Asisten Manager di PT Karunia Mulya Abadi (KMA) yang disinyalir telah mengeluarkan kebijakan merugikan bagi karyawan PT KMA

(SPN News) Tangerang, (19/7/2018) Karena kebijakannya dianggap nyeleneh, maka karyawan PT Karunia Mulya Abadi (KMA) dalam aksi demonya memampang nama Suhardi dengan tulisan besar di depan pintu gerbang pabrik tersebut. Disayangkan, saat mau diminta keterangan perihal tersebut, sejak (16/07/2018) dimulainya aksi di depan pabrik KMA Suhardi sudah tidak masuk kerja.

Diketahui, Suhandi sebenarnya terhitung masih baru bekerja di PT KMA, namun gebrakan awal merombak sejumlah kebijakan yang membuat kontra dengan para pekerjanya. “Katanya, dia sih itu Assisten Manager Produksi di KMA, baru satu bulan setengah.” Ungkap XX (disamarkan) saat dikonfirmasi.

Baca juga:  BURUH SERBU MK DAN BALAI KOTA JAKARTA

“Ya, itu dia (Suhandi) yang bikin aturan yang kemarin suruh bikin lamaran baru dan mau merubah manajemen baru dan yang bikin peraturan baru” cetus XX menegaskan.

Lanjut XX menjelaskan, kebijakan perubahan managamen dibuat Suhandi untuk semua, mulai dari pekerja dan semua pekerjaan apapun di PT KMA akan dirubah cara kerjanya, tidak mengikuti aturan lama yang berlaku di perusahaan tersebut Jauh dari undang – undang justru, ya contoh kontrak kerja habis, tanda tangan bawa lamaran baru lagi” tambahnya.

Akan tetapi, XX belum mengetahui persis seperti apa detail peraturan baru dibuat Suhandi, hal itu baru disampaikan Suhandi saat meeting. Dirinya masih menunggu kepastian kongkrit aturan baru diumumkan.
Namun, kebijakan seperti pekerja dengan masa kerja mulai 4 tahun bahkan pekerja sudah bekerja selama 16 tahun pun sama sekali belum ada pengangkatan.

Baca juga:  BURUH KABUPATEN BEKASI AKAN AKSI BESAR UNTUK MENUNTUT UMSK

“Kontrak dari tahun masuk pertama tanpa jeda, baru tahun ini diliburkan satu bulan pas, masuk kembali disuruh bawa lamaran.” Jelas XX menyayangkan.

Lanjut XX menambahkan, belum lagi kebijakan mengenai upah diterima tiap bulan oleh pekerja ditahun 2018 pun bervariasi, ada yang menerima Rp 3.030.000,- , Rp 3.150.00,- dan Rp 3.430.000,- . Jauh dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang tahun 2018. Dan Mayoritas diterima anggota PSP SPN PT KMA diangka 3.030.000,- dan 3.150.000,-.

A Munir/Editor