(SPN News) Pekalongan, 27 Oktober 2016 bertempat di Aula Kantor Disnakertrans Kajen Kabupaten Pekalongan melakukan mediasi ke II terkait PHK sepihak yang dialami oleh 10 orang Pekerja PT Ragatex. Dalam mediasi ke II ini semua pihak yang berselisih hadir memenuhi undangan mediator, managemen diwakili oleh Bapak Ayang Suprayogi, pekerja diwakili oleh Ketua PSP bung Marozan beserta pengurus PSP lainnya serta hadir bung Isa Hanafi dan Akhir Prasetyo dari DPC SPN Kabupaten Pekalongan. Yang menjadi mediator adalah bapak Abdul Kholiq, bapak Eko dan bapak Tri Haryanto.

Mediasi dimulai pukul 11.00 WIB, seperti yang terjadi dalam Mediasi ke I, Mediasi ke II ini pun berjalan dengan alot, karena masing-masing pihak tetap bersikeras dengan pendapatnya masing-masing. Pihak pekerja tetap meminta agar ke 10 pekerja yang di PHK sepihak itu mendapatkan pesangon sesuai dengan yang diatur didalam UU No 13 Tahun 2003, karena sistem kontrak yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan pekerja tersebut ada yang bekerja sampai dengan 3 tahun.  Sementara pihak managemen hanya akan memberikan uang kebijaksanaan sebesar Rp 325.000 pertahun, karena menagemen berpendapat bahwa pekerja tersebut sudah habis masa kontrak kerjanya.

Baca juga:  GUBERNUR TIDAK BISA MENOLAK PENGHAPUSAN HONORER PNS

Mediator berusaha untuk menengahi perbedaan pendapat ini, tetapi karena masing-masing pihak bersikeras maka mediator memutuskan untuk menunda mediasi ini dan akan menindaklanjuti dengan mediasi yang terakhir yang akan diselenggarakan minggu depan. Mediasi pun ditutup pukul 13.00 WIB.

 

Ibnu Masud/Coed