Ilustrasi
Kemnaker masih periksa 103 perusahaan yang menunggak THR
(SPNEWS) Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun Kemnaker, terdapat 410 pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) per 4 Juli 2020.
Berdasarkan data tersebut, 307 perusahaan sudah selesai melalui pemeriksaan dan pembinaan dan THR dibayarkan. Artinya perusahaan sudah melakukan pembayaran THR, baik yang tertunda, terlambat membayar, maupun yang menyepakati pembayaran sesuai atau tidak sesuai dengan THR.
Namun, masih ada 103 perusahaan yang sedang dalam proses pemeriksaan, pengawas dan pemanggilan dinas untuk pelaksanaan nota pemeriksaan satu dan dua, di mana beberapa di antaranya terkait dengan permasalahan hubungan industrial yang sedang berproses sesuai mekanisme Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Selain itu, sebanyak lima perusahaan telah direkomendasikan untuk mendapatkan sanksi administratif. Kelima perusahaan tersebut berada di provinsi Jawa Tengah, Riau, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
“Dari 307 perusahaan itu, ada lima perusahan yang direkomendasikan sanksi administratif. Kalau lihat data, memang secara keseluruhan dari 410 pengaduan itu sudah diselesaikan sesuai kesepakatan yang ada. Dari pengaduan yang ada, sebagian besar sudah ditindaklanjuti dan dilakukan pembayaran,” kata Ida Fauziyah dalam webinar “THR Dorong Konsumsi”, (26/4/2021).
Ida menyampaikan, untuk pembayaran THR pada Lebaran tahun ini, pemerintah sudah menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) harus dibayar penuh atau tidak kecil, dan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, wajib dilakukan dialog bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan. Namun kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR.
“Memang ada beberapa perusahan yang menyampaikan ketidakmampuannya akibat adanya Covid-19. Kami memberikan relaksasi pembayaran THR sampai H-1 Lebaran. Ada juga yang menyampaikan butuh relaksasi lebih panjang. Tapi pemerintah menyadari, pemerintah sangat membutuhkan dukungan dari teman-teman pengusaha agar pertumbuhan ekonomi sesuai yang ditargetkan. Setelah pemerintah banyak memberikan insentif, sekarang pemerintah berharap teman-teman pengusaha dapat membayar THR untuk karyawannya,” ujarnya.
Ida menyampaikan, sesuai aturan yang berlaku, perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar THR akan dikenakan denda administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha. Perusahaan juga dikenakan denda sebesar 5% dari akumulasi nilai THR.
Saat ini juga telah dibuka Pos Komando Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) di 34 provinsi. Posko ini didirikan untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR keagamaan, memantau pelayanan pengaduan pembayaran THR keagamaan, memantau pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan, dan melakukan koordinasi terkait hasil pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan dengan instansi terkait.
SN 09/Editor