Gambar Ilustrasi

Hakim memutuskan Maybank Finance dihukum membayar kompensasi berupa Pesangon, dan uang penggantian hak dan hak cuti

(SPN News) Makasar, PT Maybank Indonesia Finance digugat oleh mantan karyawannya, Risman Harmawan. Gugatan ini dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dan kemudian diputuskan oleh majelis Hakim pada (10/12/2019) yang isinya memenangkan pihak penggugat.

Majelis hakim yang di Ketuai oleh Widiarso ini di dalam amar putusannya mengabulkan gugatan dari Risman Harmawan untuk sebagian. Di antara itu, terkait status Risman sebagai karyawan. Hakim berpendapat perjanjian Kerja antara Risman dan Maybank Finance. Adalah, perjanjian Kerja Waktu Tidak Terbit (PKWTT) atau, statusnya Risman sebagai karyawan tetap bukan karyawan kontrak. Terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Risman dengan Maybank Finance terhitung sejak dibacakan putusan ini.

Baca juga:  KASUS COVID-19 INDONESIA LAMPAUI RATA-RATA KASUS DUNIA

Dengan begitu, Maybank Finance dihukum membayar kompensasi berupa Pesangon, dan uang penggantian hak dan hak cuti.

SN 09/Editor