Gambar Ilustrasi

Meskipun belum ada kesepakatan dengan Serikat Pekerja, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk dan segenap jajaran manajemen tetap melakukan pemotongan upah 10%

(SPN News) Tangerang, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk dan segenap jajaran manajemen tetap melakukan pemotongan upah sebesar 10% terhadap buruh/pekerjanya, meski belum ada kesepakatan dengan serikat pekerja. Hal ini diberlakukan berdasarkan memo internal yang diterbitkan oleh pihak manajemen pada Februari 2020. Lebih dari itu, pemotongan upah tetap dilakukan manajemen di tengah situasi pandemi Covid-19.

Pemotongan upah ini berdasar pada sistem Nilai Selisih Barang (NSB). Jika hasil akhir perhitungan stock opname melebihi batas toleransi kehilangan sebesar 0,02%, maka Alfamart melakukukan pemotongan upah karyawan sebesar 10% tiap bulan. Padahal, tidak ada bukti bahwa kelalaian pekerja yang menyebabkan adanya nilai selisih barang. Praktek tanggung renteng seperti ini tidak seharusnya dibenarkan, dimana pekerja yang harus menanggung kerugian tanpa ada bukti jelas.

Kebijakan ini juga melegitimasi praktek upah murah di bawah ketentuan normatif. Lebih dari itu, para pekerja Alfamart yang terkena PHK atau mengundurkan diri juga terpaksa mengalami pemotongan upah otomatis, bila nilai selisih barang atau beban hutang masih diberlakukan oleh pihak perusahaan. Hal ini dapat lebih lanjut menyulitkan pekerja dalam berbagai hal, seperti hambatan dalam mengurus BPJS Ketenagakerjaan karena paklaring (surat referensi kerja) tertahan, atas dasar ia belum melunasi hutang NSB tersebut.

Baca juga:  PT WIRATANU PERSADA TAMA DIDEMO KARENA PHK KARYAWAN

Merespon praktek ini, Aliansi Serikat Pekerja Alfamart (ASPAL) yang terdiri dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Serikat Buruh Karya Utama Retail, Pergudangan, Pertokoan (SBKU RPP) telah mengirimkan surat bipartit 1 (satu) kepada pihak manajemen. Sayangnya, pihak manajemen tidak bersikap kooperatif dalam merespon persoalan tersebut. Mereka enggan melakukan pertemuan bipartit dengan memberi alasan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Padahal, pertemuan bipartit dapat dilakukan asalkan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan.

Balasan surat dari pihak manajemen memakan waktu yang lama. Dalam surat tersebut, pihak manajemen akhirnya me-reschedule pertemuan bipartit 1 (satu) tersebut. Oleh karena itu, ASPAL berinisiatif untuk menyampaikan surat bipartit selanjutnya ke kantor pusat Alfa Tower di Jl. Jalur Sutera Alam Sutera Barat Kav. 7-9, Serpong, Tangerang. Alhasil, surat kedua tersebut direspon dengan cepat dan tanggap.

Dalam pertemuan bipartit tersebut, pihak manajemen memberikan klaim bahwa pemotongan yang mereka lakukan sesuai dengan aturan pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah 78/2015. Mereka juga memberikan klaim bahwa pemotongan upah boleh dilakukan hingga 50%, seperti yang tertulis pada risalah pemotongan upah kami.

Kami sebagai ASPAL menyatakan bahwa selama belum terciptanya kesepakatan kedua belah pihak, pihak manajemen tidak melakukan pemotongan upah tersebut. Terlebih, pihak perusahaan dan manajemen belum dapat membuktikan hilangnya barang-barang, sehingga terjadi selisih dan buruh/pekerja wajib mengganti dan berhutan/menanggung beban atas kehilangan tersebut.

Baca juga:  PENDIDIKAN ORGANIZER SPN PROVINSI BANTEN

Atas dasar dilakukannya pemotongan upah ketika belum ada kekuatan hukum yang inkrah dari pengadilan, kami mengirimkan surat peringatan 1 (satu) atau somasi. Jika manajemen tidak merubah keputusannya dalam melakukan pemotongan upah pekerja hingga batas waktu yang tertullis di surat kami, kami sebagai ASPAL menyatakan mogok kerja/aksi di depan kantor pusat Alfa Tower di Alam Sutera.

ASPAL menuntut kepada perusahaan dan manajemen PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk untuk menetapkan kebijakan perlindungan terhadap buruh/pekerjanya, bukan pemotongan upah 10% di saat situasi pandemi Covid-19. Pada masa pandemi ini, keluarga buruh justru semakin sulit memenuhi kebutuhan dasar. Praktek pemotongan upah ini mengancam kesejahteraan pekerja.

Tentunya, perusahaan retail besar seperti Alfamart yang berdiri sejak tahun 1999 dan mempunyai nama baik di kalangan konsumen masyarakat Indonesia (bahkan luar negeri) hendaknya bisa menjaga nama baik tersebut. Apa artinya bentuk-bentuk peduli sosial yang selalu dilakukan Alfamart – seperti donasi kepada kaum dhuafa, membantu korban bencana alam, dan bantuan kemanusiaan lainnya – jika Alfamart masih melakukan praktek pemotongan upah yang memiskinkan pekerjanya? Keuntungan dan kesuksesan Alfamart salah satunya merupakan hasil dari jerih payah keringat pekerjanya.

SN 03/Editor