(SPNEWS) Jakarta, Lembaga Kerja Sama Tripartit sesuai dengan Fungsi dan Perannya memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada Pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan Kebijakan dan pemecahan masalah Ketenagakerjaan. Sementara keanggotaan LKS Tripartit Nasional sudah tersusun sesuai dengan Mekanisme yang diwakili oleh berbagai unsur (Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh) sampai saat ini belum mendapatkan Surat Keputusan.
Menyoroti tentang keberadaan Tripartit Nasional yang secara Legitimasi belum mendapatkan Pengesahan dari Pemerintah, Ketua Umum Dewan pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional Iwan Kusmawan SH menyampaikan di dalam kegiatan silahturahim dengan Kontributor web SPN (25/3/2016) “Pantas saja beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah saat ini atau akhir-akhir ini yang seharusnya dibicarakan di dalam TripNas selalu menjadi sorotan bahkan tidak sedikit yang menolak akibat dari lahirnya kebijakan yang tidak dirumuskan di dalam Tripartit Nasional”. “Melihat kondisi seperti ini Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional akan mempertanyakan tentang legitimasi Lembaga Tripartit Nasional yang sampai saat ini Surat Keputusannya belum keluar”.