(SPNEWS) Jepara, Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara mengadakan Rapat LKS Tripartit yang dilaksanakan di ruang Vidcon Bupati Jepara, pada (8/11/2022). Rapat ini dipimpin langsung oleh PJ Bupati Jepara Edi Supriyanta selaku Ketua LKS Tripartit yang dihadiri anggota LKS Tripartit dari unsur serikat pekerja dan perusahaan. Dalam Rapat Tripartit ini membahas beberapa hal salah satu nya tentang kenaikan UMK Kabupaten Jepara untuk tahun 2023 mendatang.

Sutaryo selaku Anggota LKS Tripartit dari unsur serikat Pekerja (SPN) menyampaikan tentang apa yang menjadi keinginan buruh untuk UMK kab Jepara Tahun 2023.
“Kami dari unsur serikat buruh meminta kenaikan upah 13%, di saat negara ingin menaikkan BBM, kita serikat pekerja disibukkan dengan dipanggil kepolisian, Forkompinda, dan diberi penjelasan dampak kenaikan BBM, tapi kenapa, di saat bicara upah seolah Pemerintah Daerah tidak perduli, kita dituntut mengerti kondisi negara ini, tetapi negara tidak pernah mengerti kondisi buruhnya, saya berharap Pemda Jepara ambil peran ini, bener-benar mengerti kondisi buruh saat ini,” terang Sutaryo.

Baca juga:  MENJAMIN PERLINDUNGAN PEKERJA PEREMPUAN DARI KEKERASAN

Rapat ini pun ditutup dengan keputusan agar perwakilan perusahaan yang hadir bisa melaksanakan surat edaran PJ Bupati Kabupaten Jepara perihal antisipasi dampak kenaikan BBM bagi pekerja atau buruh di Kabupaten Jepara yang besarannya akan dibahas secara internal perusahaan dan wajib disampaikan oleh perusahaan Dinas UKM Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kab Jepara paling lambat 7 hari setelah keputusan ini ditandatangani.

SN 12/Editor