(SPNEWS) Jakarta, Ada satu hal yang terkadang luput dari  perhatian kita sebagai pekerja, ketika kita bekerja melebihi Waktu Kerja berdasarkan aturan yang telah ditetapkan. Banyak perusahaan membuat opini untuk mengaburkan pemahaman kita supaya hak kita tidak didapatkan. Loyalitas sering kali dijadikan alasan klise ketika kita bekerja melebihi jam kerja. Ini sering juga disebut jam kerja molor, pekerja sering diminta untuk menyelesaikan pekerjaannya sementara waktu kerja sudah selesai dengan alasan kejar target, loyalitas dll. Ini salah satu bentuk perbudakan modern, memperlakukan pekerja seenak saja tanpa sedikit pun pekerja diberikan hak untuk menolak atau menyetujuinya dan mendapatkan upah lembur. Kalaupun ada pekerja yang menyuarakan penolakan maka ancaman PHK sudah membayang di depan mata.

Pekerja sering kali disebut mitra yang sejajar dengan pengusaha, tetapi pada kenyataannya ini masih jauh dari kenyataan. Masih banyak pekerja yang tidak mengetahui persis tentang hak upah yang seharusnya kita terima, salah satunya adalah upah lembur. Hal ini dikarenakan keterbatasan Pekerja/Buruh sendiri yang tidak faham tentang perhitungan upah lembur dan juga ada upaya – upaya oknum yang tidak mengharapkan Pekerja/Buruh mengetahui hal ini.

Pemerintah sudah menetapkan waktu dan kerja serta Ketentuan Upah Lembur apabila pekerja melaksanakan aktifitas kerja melebihi jam kerja yang sudah ditetapkan di dalam UU No 13 Tahun 2003 dan Kepmenakertrans No 102 Tahun 2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur. Dalam Pasal 78 UU No 13 Tahun 2003 dinyatakan bahwa : pengusaha  yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 77 ayat 2 harus memenuhi syarat : adanya persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan dan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur, ketentuan waktu kerja lembur tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu, ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

Baca juga:  UU BPJS DIGUGAT MANTAN WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG

Kepmenakertrans No 102 Tahun 2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur menyatakan : pengaturan waktu kerja lembur berlaku untuk semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu. Perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu ini diatur tersendiri dengan Keputusan Menteri, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi, pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur, bagi pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu (yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan), tidak berhak atas upah kerja lembur dengan ketentuan mendapat upah yang lebih tinggi, perhitungan a upah kerja lembur berlaku bagi semua perusahaan, untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan. dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha, pengusaha harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur.

Baca juga:  KOMPOSISI PENGURUS DPP SPN PERIODE 2024-2029

Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban : membayar upah kerja lembur, memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya, memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih (Tidak boleh diganti dengan uang), perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan. Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan, dalam hal upah pekerja/buruh dibayar secara harian.

Jadi sangat penting bagi pekerja/buruh untuk mengetahui hak-hak dan kewajiban mereka, sehingga mereka tidak dijadikan sebagai “sapi perahan” di perusahaan-perusahaan yang ada. Penting juga pekerja/buruh untuk berserikat karena dengan cara itulah pekerja/buruh akan memiliki nilai tawar sehingga segala bentuk penindasan dapat di minimalisir sekecil mungkin.

Shanto dari berbagai sumber/Coed