Ilustrasi

Dalam Rancangan Peraturan pemerintah (RPP) turunan UU Cipta Kerja, lahan terlantar akan menjadi aset negara atau bank tanah

(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah membuat aturan mengenai lahan telantar di Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Cipta Kerja. Lahan telantar akan menjadi aset negara atau bank tanah.

Aturan ini tertuang dalam bagian keempat UU Cipta Kerja dari paragraf pertama, pasal 125-135. Adapun paragraf kedua pada bagian keempat UU Cipta Kerja ini mengatur mengenai penguatan hak pengelolaan dari pasal 136-142. Selanjutnya pasal 146-147 mengatur mengenai pemberian hak atas tanah dan ruang bawah tanah.

Tanah yang teridentifikasi telantar atau tidak dimanfaatkan akan diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali. Peringatan tertulis pertama memberikan jangka waktu 90 hari untuk direspons, selanjutnya 45 hari untuk peringatan kedua, dan 30 hari peringatan terakhir.

Baca juga:  MUDIK HARUS, TAPI JANGAN BANGKRUT

“Dalam hal Pemegang Izin, Konsesi, atau Perizinan Berusaha tidak melaksanakan peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (5), pimpinan tertinggi instansi menetapkan kawasan tersebut sebagai Kawasan Telantar,” bunyi ayat 1 dalam Pasal 21 beleid tersebut.

Namun yang menjadi persoalan yaitu tidak dijelaskan secara rinci berapa tenggat waktu suatu lahan dikatakan telantar. Berdasarkan penelusuran hal ini belum diatur. Penetapan status kawasan telantar juga diikuti pencabutan izin, penegasan sebagai kawasan yang dikuasai langsung oleh negara. Di mana kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan telantar ini, dapat ditetapkan sebagai Aset Bank Tanah.
Setelah ditetapkan sebagai tanah telantar, negara mewajibkan pemegang hak untuk mengosongkan tanah tersebut dalam jangka waktu 30 hari setelah ditetapkan.

Baca juga:  PEMECATAN JURNALIS AKURAT.CO BERLANJUT KE PENGADILAN

Setelah diambil alih, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengalihkan pemanfaatan atas tanah kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif. Kewenangan ini diatur dalam pasal 40 ayat pertama. Sedangkan tanah yang belum dialihkan, akan masuk ke dalam Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Di dalam pasal 42, dijelaskan bahwa Pendayagunaan TCUN nantinya bakal ditujukan untuk kepentingan masyarakat melalui kebijakan reforma agraria, proyek strategis nasional, bank tanah, serta cadangan negara lainnya.

SN 09/Editor