​(SPN News) Cileungsi 25 Juli 2017, Dalam rangka menjalankan amanat RAKERCAB I DPC SPN Kabupaten Bogor melakukan kunjungan kerja ke PSP SPN PT Sunindo Adipersada yang berlokasi di Jalan Raya Cileungsi – Bekasi Km 22,5 Cileungsi, Cileungsi Kidul, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Yang hadir dalam kunjungan tersebut adalah Ketua DPC SPN Kabupaten Bogor Bung Agus Sudrajat dan beberapa pengurus lainnya.

Kunjungan kerja tersebut membahas beberapa hal terkait permasalahan ketenagakerjaan, diantaranya Pemutusan Hubungan Kerja Pengurus PSP sebelum habis massa kontraknya yang diduga menggunakan ijazah palsu dan pembelaannya masih berlangsung dan terus diupayakan. Adanya jam kerja molor atau skorsing, dimana kelebihan jam kerja tersebut tidak dibatasi waktunya dan tidak dihitung lembur, adanya penangguhan Upah Minimum Kabupaten Bogor Tahun 2017 secara tidak resmi yang diberlakukan di Perusahaan tersebut dengan alasan perusahaan tidak sanggup dan perusahaan akan memangkas jumlah karyawan hingga 60% (Enam Puluh Persen) dari jumlah karyawan yang ada jika perusahaan harus membayar gaji karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten Bogor Tahun 2017. Serta adanya Serikat Pekerja Baru dan yang menjadi pengurus serta anggota Serikat baru tersebut masih berstatus anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang belum mengundurkan diri secara resmi dari keanggotaan Serikat Pekerja Nasional (SPN) walaupun PSP sudah beberapa kali meminta surat pernyataan pengunduran dirinya dari keanggotaan Serikat Pekerja Nasional (SPN).

Baca juga:  BARANG TIDAK BISA DIEKSPORT, PT PANARUB CIKUPA PHK PEKERJANYA

Dari permasalahan tersebut Ketua DPC SPN Kabupaten Bogor meminta agar pengurus PSP tetap koordinasi dengan pengurus DPC terkait hal-hal atau permasalahan-permasalahan yang terjadi di perusahaan yang menyangkut dengan anggota. 

Inaken Jabar 7/Coed