(SPN News) Purwakarta 26 Juli 2017, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, jelas disebutkan bahwa upah minimum adalah upah terendah yang diterima oleh pekerja/buruh yang masa memiliki kerja kurang dari 1 tahun dan berfungsi sebagai jaring pengaman. Pemerintah pasti mengetahui bahwa tidak ada upah minimum di bawah upah minimum. Yang ada adalah upah minimum di atas nilai upah minimum, yang disebut sebagai upah minimum sektoral industri atau UMSK/UMSP. Dan upah ini nilainya harus diatas nilai UMK/UMP. Dalam UU No 13 Tahun 2003 maupun dalam PP No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan tidak ada satu pasal maupun ayat yang mengatur tentang Upah Padat Karya atau Upah dibawah Upah Minimum.

Jadi dengan munculnya upaya untuk menetapkan Upah Padat Karya atau Upah Khusus Sektor Garment jelas sangat meresahkan bagi kalangan buruh, khususnya buruh di sektor Garment. Beredar kabar bahwa ada 4 daerah di Jawa Barat yaitu Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Purwakarta akan menerapkan upah ini. Tentu ini mendapat tanggapan dari DPC SPN yang berada di 4 (empat) wilayah tersebut, salah satunya dari bung Asep Hidayat Syarif yang merupakan Ketua DPC SPN Kabupaten Purwakarta.

Baca juga:  SEJARAH MAY DAY (bagian 1)

“Menurut saya Upah Padat Karya merupakan upaya dari pihak-pihak yang memang sangat menginginkan dijalankannya upah murah. Pihak-pihak disini tentu saja adalah pihak yang diuntungkan dengan adanya penerapan Upah ini dan tentu saja bukan pekerja/buruh. DPC SPN Kabupaten Purwakarta menolak dengan tegas upaya penerapan Upah Padat Karya ini walaupun jujur saja Upah Padat Karya lahir pertama kali di Kabupaten Purwakarta. DPC SPN Kabupaten Purwakarta sudah dan akan terus mempertanyakan kepada perwakilan dari SP/SB yang duduk di Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta karena SPN tidak memiliki perwakilan di Lembaga tersebut. Dampak dari penerapan Upah Padat Karya pada tahun-tahun kemarin sangat kami rasakan karena ada 2 (dua) perusahaan sepatu yang pekerjanya merupakan anggota SPN dan ini tentu saja merugikan pendapatan mereka sebagai pekerja. DPC SPN Purwakarta sedang mengkaji untuk menempuh langkah  hukum, namun kami akan terus berkoordinasi baik kepada PSP maupun kepada perangkat organisasi diatas, oleh karena itu kami sedang menunggu arahan dari perangkat untuk langkah-langkah selanjutnya. Kami mendengar kabar bahwa Ketua Umum DPP SPN akan melaporkan soal ini ke Ombudsman dan semoga saja kami mendapatkan kabar berita yang baik. Terkait adanya isu yang menyatakan adanya keterlibatan SP/SB dalam penentuan Upah Padat Karya ini maka kami DPC SPN Kabupaten Purwakarta berharap agar DPP SPN cepat tanggap dan segera mengklarifikasi issue ini agar tidak membingungkan bagi anggota SPN khususnya di Kabupaten Purwakarta”, tegas Ketua DPC SPN Kabupaten Purwakarta ini.

Baca juga:  MENCARI DATA PERMASALAHAN KETENAGAKERJAAN DI PT KAHOINDAH CITRAGARMENT

Shanto Jabar 6/Coed