(SPNEWS) Jakarta, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Abetnego Tarigan, menegaskan, Presiden Joko Widodo berkomitmen kuat dalam memberi jaminan sosial bagi kalangan pekerja dan buruh, demikian disampaikannya saat menerima perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Gedung Bina Graha, Jakarta, (12/5/2022)

Menurut dia, komitmen itu antara lain diwujudkan melalui Instruksi Presiden Nomor 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Adanya dua Inpres ini membuktikan Bapak Presiden peduli terhadap jaminan sosial pekerja,” kata Tarigan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta.

Ia bilang pemerintah saat ini terus mendorong percepatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan agar para pekerja dan buruh beserta keluarganya bisa menikmati manfaat program tersebut.

Baca juga:  PERINGATAN BULAN K3 TAHUN 2019

“Saat ini pemerintah fokus untuk memacu jumlah kepesertaan, terutama bagi para pekerja rentan dan non-ASN,” kata dia.

“Jaminan sosial tenaga kerja ini untuk menghindari ahli waris pekerja terjerumus ke dalam kemiskinan dan tanpa kemiskinan ekstrem,” ujar dia.

Kendati demikian, dia mengakui masih ada tantangan dalam implementasi Inpres No.2/2021, terutama dalam hal sosialisasi mekanisme pendaftaran dan asa manfaat.

Namun, ia memastikan Kantor Staf Presiden bersama kementerian/lembaga terkait akan terus mengawal amanah Presiden Jokowi tersebut.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SPN, Djoko Heriyono, meminta pengimplementasian serius di lapangan atas aturan jaminan sosial ketenagarkerjaan dan jaminan kesehatan nasional mengingat hingga saat ini belum sampai 50 persen yang pekerja yang terlindungi jaminan sosial.

Baca juga:  TUNTUTAN REVISI UMK BANTEN MASIH BELUM USAI

“Sampai September 2021, jumlah pekerja formal yang tercakup BPJS masih 27 juta. Padahal total jumlah pekerja formal sekitar 70 juta. Kami minta KSP bisa mengawal ini,” ucap Heriyono.

SN 09/Editor