Ilustrasi BLT

Program bantuan subsidi upah khusus ditujukan bagi para pekerja yang masih aktif, termasuk bagi mereka yang mengalami pemotongan gaji atau dirumahkan

(SPN News) Jakarta, Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan program bantuan subsidi upah khusus ditujukan bagi para pekerja yang masih aktif, termasuk bagi mereka yang mengalami pemotongan gaji atau dirumahkan.

Sementara, pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dihitung sebagai penerima manfaat. Budi menjelaskan pemerintah sudah memiliki program khusus bagi korban PHK yakni Kartu Prakerja. Bahkan program itu sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu dan menyasar 3,55 juta orang.

“Sementara pemerintah melihat masih ada segmen yang kosong. Segmen ini unik, masih bekerja tapi mengalami pemotongan gaji atau dirumahkan. Mereka akan kita bantu untuk melengkapi bantuan sosial yang sudah diberikan kepada segmen-segmen sebelumnya,” ujar Budi di Kantor Presiden, Jakarta, (10/8/2020).

Baca juga:  PROSEDUR BEASISWA ANAK PESERTA BP JAMSOSTEK

SN 09/Editor