SPN Kabupaten Sidoarjo menegaskan bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil, serta menyiapkan langkah-langkah dalam menghadapi Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Cipta Kerja

(SPNEWS) Sidorejo, pada (21/4/2021) DPC SPN Kabupaten Sidoarjo melakukan rapat koordinasi sekaligus buka puasa bersama di Kantor DPC SPN di Desa Sidokepung, Kabupaten Sidoarjo.

Sugiono, S.H selaku ketua DPC SPN Kabupaten Sidoarjo menjelaskan beberapa permasalahaan tentang ketenagakerjaan setelah disahkannya Undang-undang No 11 tahun 2020 serta dampak dari covid 19 yang memasuki tahun ke dua khususnya di Kabupaten Sidoarjo. Tersiar kabar juga akan adanya pengurangan pekerja di bahwa PT Ecco dan manajemen perusahaan langsung akan menerapkan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 35/2021 yang pastinya sangat merugikan pekerja/buruh dibandingkan UU sebelumnya. Oleh karena itu perlu dilakukan penolakan oleh para pekerja/buruh.

Baca juga:  PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Selain itu Sugiono juga menjelaskan bahwa THR harus dibayar penuh sesuai dengan (SE) surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No: M/6/HK.04/IV/2021 yang menegaskan bahwa THR tahun 2021 tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan tepat waktu yaitu 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan dan apabila ada permasalahaan tentang ketentuan pembayaran THR bisa langsung dilaporkan ke Posko pengaduhan THR tahun 2021 secara offline maupun online.

SN 14/Editor