(SPNEWS) Bogor, Sebagai respon atas diterbitkannya PP No 78/2015 tentang Pengupahan, yang merupakan bagian paket kebijakan ekonomi jilid IV yang telah diumumkan oleh pemerintahan Jokowi – JK pada tanggal 15 Oktober 2015. Serikat Pekerja Nasional ( SPN ) akan mengerahkan seluruh kekuatannya untuk melakukan aksi bersama pada hari Selasa, 27 Oktober 2015.

“Instruksi organisasi untuk melakukan aksi serempak di seluruh basis – basis SPN telah dikeluarkan oleh DPP SPN agar ditindaklanjuti oleh daerah untuk mempersiapkan segala sesuatunya dalam aksi serentak menolak PP No 78 / 2015 tentang Pengupahan yang telah dikeluarkan Jokowi – JK sebagai bagian paket kebijakan ekonomi jilid IV” kata Iwan Kusmawan SH sebagai Ketua Umum SPN. Lebih lanjut mengatakan “Aksi akan dilakukan secara bersama – sama di seluruh wilayah yang ada basis SPN, untuk wilayah Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta aksi akan dipusatkan di Istana Negara” pungkasnya.

“ Dengan dikeluarkannya PP No 78 / 2015 tentang Pengupahan, Pemerintah telah lalai dalam melindungi warga negaranya untuk mendapatkan upah yang layak karena formula yang dijadikan acuan hanya upah saat ini ditambah kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut telah bertentangan dengan UU No 13/2003 ketenagakerjaan”, tandasnya.

SPN secara tegas MENOLAK PP No 78 / 2015 tentang Pengupahan karena dengan dikeluarkannya PP No 78/2015 tentang pengupahan maka kebijakan pengupahan tidak lagi melibatkan Serikat Pekerja yang saat ini duduk didalam Dewan Pengupahan karena formula kenaikan upah telah ditentukan yaitu berpatokan pada kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan formula kenaikan upah minimum yang diatur dalam PP No. 78 / 2015 tentang Pengupahan tersebut jelas hal ini bertentangan dengan Undang – Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, “setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Tetapi dengan adanya PP No. 78 / 2015 tentang Pengupahan, Kebutuhan Hidup Layak ( KHL ) tidak lagi dipakai sebagai acuan dalam penetapan kenaikan upah minimum.

Baca juga:  DAYA BELI TIDAK KUNJUNG PULIH, KADIN PREDIKSI PHK AKAN BERTAMBAH

PP No 78/2015 tentang Pengupahan yang telah dikeluarkan Presiden, tidak menjawab persoalan kesejahteraan buruh yang saat ini upahnya semakin tergerus akibat dampak pelambatan ekonomi Indonesia. Pemerintah justru menjual rakyatnya dengan sistem upah murah yang ditawarkan kepada investor asing agar mau kembali menanamkan modalnya di Indonesia.

Upah buruh Indonesia sesungguhnya masih kalah dengan negara – negara Asean lainnya seperti Thailand, Malaysia, Filipina, China, dan lainnya. Upah minimum di China 3,9 juta, Thailand 3,5 juta, dan Filipina sampai 4,2 juta. Indonesia hanya lebih tinggi sedikit dari Kamboja, Vietnam dan Laos. Alasan pemerintah dan pengusaha bahwa upah buruh Indonesia sudah tinggi hanya mengada – ada, karena kenyataannya upah di Indonesia untuk daerah – daerah masih sangat rendah, misalkan untuk diderah di pulau jawa seperti  di daerah Jawa Tengah, Jawa Barat masih di bawah KHL.

Baca juga:  PERTEMUAN RUTIN KOMITE PEREMPUAN KABUPATEN SEMARANG

Untuk itu SPN menyatakan sikap dan menuntut agar :

  1. Menuntut kepada pemerintah untuk membatalkan PP No. 78 / 2015 tentang Pengupahan dan membatalkan formula kenaikan upah minimum yang mendasarkan kepada inflansi ditambah pertumbuhan ekonomi. Hal ini telah bertentangan dengan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

  1. Meminta agar Serikat Pekerja / Serikat Buruh, dilibatkan dalam penetapan upah minimum melalui Dewan Pengupahan. Hal ini sangat prinsip karena keterlibatan Serikat Pekerja akan bisa mempengaruhi kebijakan dalam pengupahan.

  1. Menuntut agar komponen KHL dirubah dari yang saat ini hanya 60 item komponen menjadi 84 item komponen.

  1. Menuntut agar pelaksanaan struktur dan skala upah dalam pengupahan menjadi wajib dilaksanakan di perusahaan serta adanya sanksi pidana bagi yang tidak melaksanakannya.

  1. Mendesak Gubernur dan Bupati / Wali kota untuk menetapkan kenaikan upah 2016 sesuai mekanisme yang sudah berjalan selama ini yaitu melalui rekomendasi di Dewan Pengupahan.

Demikian konfrensi pers ini kami sampaikan agar masyarakat luas memahami apa yang menjadi persoalan buruh saat ini.

Hormat Kami

Iwan Kumawan

Ketua Umum SPN

Ramidi

Sekretaris Umum

Kontak person :

Ramidi ; 081316974092, SUGIANTO ; 081319228817, ZULKIPLI ; 081314154460