Gambar Ilustrasi

Ketentuan tersebut dapat dilihat dalam Pasal 34 (1) RUU Cipta Kerja 

(SPN News) Jakarta, RUU Cipta Kerja sejauh ini masih dibahas oleh DPR dan membuat berbagai kontroversi karena mengatur berbagai hal di dalamnya. Salah satu hal yang akan diatur dalam RUU Cipta Kerja adalah sektor kelistrikan, sementara saat ini kelistrikan diatur dalam Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Pasal 34 (1) RUU Cipta Kerja menyebutkan, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen. Padahal, di dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 menyebutkan, pemerintah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan DPR RI. Bukan hanya itu, RUU Omnibus Law juga berpotensi membuat pemerintah tidak perlu lagi berkonsultasi kepada DPR dalam menentukan rencana umum ketenagalistrikan nasional (RUKN).

Baca juga:  LKS TRIPARTIT KABUPATEN JEPARA AJUKAN REKOMENDASI UPAH 2023

Pasal 43 (1) RUU Cipta Kerja menyebutkan, rencana umum ketenagalistrikan nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Padahal, UU Nomor 30 Tahun 2009 menyebutkan, rencana umum ketenagalistrikan nasional disusun berdasarkan pada kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR RI.

SN 09/Editor