Ilustrasi

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa produk peraturan perundang-undangan di Indonesia tak hanya bermasalah dalam penerapan, tetapi dalam pembuatannya pun banyak yang korup

(SPNEWS) Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa produk peraturan perundang-undangan di Indonesia tak hanya bermasalah dalam penerapan. Menurut dia, banyak UU yang dalam proses pembuatannya pun korup.
“Apakah kita dalam politik sudah berdaulat? Kita punya masalah di bidang politik. Saya pastikan UU itu bukan hanya implementasinya [yang bermasalah], membuatnya pun sudah korup,” kata Mahfud dalam Seminar Pra Muktamar Muhammadiyah ‘Menjaga Kedaulatan NKRI’, (21/4/2022).

Mahfud pun bercerita pernah membatalkan ratusan undang-undang ketika menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Sebab, undang-undang tersebut terindikasi korup dan berisi titipan pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.

Baca juga:  DIPHK SEPIHAK, RATUSAN PEKERJA PT SEGAR MURNI UTAMA MOJOKERTO GELAR UNJUK RASA

“Misalnya, ada titipan pasal dari cukong. ‘Tolong UU ini pasalnya diubah’, begitu,” ujarnya.

Mahfud mengilustrasikan aturan korup hadir saat di Indonesia mulai menjamur bisnis stasiun pengisian bahan akar umum (SPBU) asing. Namun, perusahaan minyak milik Indonesia sulit membangun SPBU di negara asal perusahaan tersebut.

“Indonesia bukan salah satunya itu UU tentang investasi di bidang pertambangan. Tapi Indonesia mau bangun [SPBU] di Malaysia tidak boleh. Kenapa? ‘Oh, Anda salah, di aturan [WTO] itu ada keadilan, kemudahan, dan ada asas perlindungan kepentingan nasional’. Nah, Malaysia pakai asas terakhir itu [kepentingan nasional]. Tapi Anda [Indonesia] pakai yang pertama karena globalisasi boleh masuk. Dan saya bercerita ini sudah lama tapi tak berubah,” katanya.

Baca juga:  DISNAKER SERANG PANTAU PERMASALAHAN DI PT NIKOMAS GEMILANG

SN 09/Editor