Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Komponen upah adalah faktor penentuan upah yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja sama. Adapun besarnya upah untuk jabatan atau pekerjaan tertentu, dapat diatur dalam ketiga perjanjian tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, komponen upah terdiri dari:

Upah tanpa tunjangan
Upah pokok dan tunjangan tetap (besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap)
Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap
Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.
Adapun komponen upah dalam penyusunan gaji yang dipertimbangkan, yaitu:

1. Upah Pokok
Sesuai namanya, upah pokok adalah upah dasar pekerja yang dibayarkan berdasarkan jenis pekerjaan maupun kesepakatan. Gaji pokok biasanya mengacu pada upah minimum regional (UMR) pada daerah tersebut.

2. Tunjangan Tetap
Tunjangan sendiri artinya pendapatan yang diterima di luar gaji. Tunjangan tetap merupakan tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh faktor kehadiran karyawan.

Biasanya, pembayaran tunjangan tetap akan dilakukan dalam periode yang sama dengan pembayaran upah pokok. Perhitungan tunjangan tetap tidak akan berubah apabila karyawan masih bekerja di posisi yang sama, bisa juga berubah jika karyawan tersebut naik jabatan atau mengalami penurunan jabatan.

3. Tunjangan Tidak Tetap
Tunjangan tidak tetap merupakan jenis tunjangan yang jumlahnya mungkin berubah dan dalam periode yang tidak tetap juga. Tunjangan tidak tetap bisa dibayarkan terpisah dengan gaji pokok.

Baca juga:  KONSTITUSI UPAH MINIMUM

4. Potongan
Potongan termasuk dalam komponen upah yang akan mempengaruhi besarnya jumlah upah yang didapat. Biasanya, potongan ini terdiri dari PPh Pasal 21 atau pajak penghasilan maupun iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), baik itu BPJS Kesehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan.

5. Upah Lembur
Upah lembur merupakan pendapatan tambahan yang dibayarkan saat karyawan telah melakukan pekerjaan di luar jam kerja resmi. Besaran upah lembur akan disesuaikan oleh pihak perusahaan maupun pihak yang bersangkutan.

Pengusaha atau perusahaan juga bisa memberikan pendapatan non-upah (di luar gaji pokok) kepada setiap pekerjaannya. Adapun yang bukan termasuk komponen upah antara lain:

1. Insentif
KBBI mendefinisikan insentif sebagai pemberian tambahan penghasilan yang bertujuan untuk meningkatkan gairah kerja. Insentif bisa diberikan ke pekerja dalam jabatan maupun pekerjaan tertentu, yang jumlahnya bisa disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.

2. Bonus
Bonus adalah upah tambahan yang diberikan sebagai bentuk hadiah kepada karyawan. Pemberian non-upah ini, biasanya diberikan karena karyawan tersebut mampu melakukan pekerjaan sesuai atau bahkan melebihi target yang ditentukan.

3. Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan
THR termasuk pendapatan non upah yang diberikan menjelang hari raya keagamaan. THR ini akan diberikan ke pekerja yang berstatus tetap maupun kontrak.

Dalam pasal 9 PP 36/2021, tertulis bahwa THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada para pekerjaannya dan paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya.

Baca juga:  UU CIPTA KERJA BELUM TENTU GENJOT INVESTASI

THR dihitung dari lama kerja karyawan. Adapun karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun atau lebih akan mendapat THR sebesar nominal gaji satu bulan mereka. Bagi karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun (minimal sudah bekerja selama 1 bulan), jumlah THR akan dihitung sesuai lama kerjanya yakni (lama kerja:12) x gaji 1 bulan.

4. Uang Pengganti Fasilitas Kerja
Setiap perusahaan pada dasarnya bisa menyediakan fasilitas kerja untuk jabatan tertentu atau seluruh pekerjanya. Apabila dalam hal ini fasilitas kerja untuk para pekerja tidak tersedia atau tidak mencukupi, maka perusahaan bisa memberikan uang pengganti fasilitas kerja tersebut.

Contoh:

Uang pengganti transport
Uang makan
Uang untuk penginapan dan lain-lain.
5. Uang Servis pada Usaha Tertentu
Uang service merupakan uang tambahan yang sebelumnya sudah ditetapkan, dalam rangka untuk jasa pelayanan usaha. Uang revus pada usaha tertentu dikumpulkan serta dikelolah oleh perusahaan. Misal, pada usaha restoran atau hotel.

Adanya uang servis bertujuan untuk:

Penggantian atas terjadinya kerusakan atau kehilangan
Peningkatan sumber daya manusia
Untuk dibagikan kepada para pekerja/buruh yang rinciannta telah ditentukan.

Faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya upah, yaitu:
Profesionalisme
Beban dan risiko kerja
Kualifikasi pendidikan
Sertifikasi kompetensi
Tinggi-rendahnya produktivitas (kinerja)
Lama masa kerja
Aspek kewilayahan.

SN 09/Editor