PSP SPN PT Sulindafin Kabupaten Bekasi memenangkan gugatan di PHI dan pekerja diputuskan mendapat pesangon 2 kali Pasal 156 UU No 13/2003, upah proses 6 bulan upah dan THR 2020
(SPN News) Bandung, bertempat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung pada (3/6/2020) digelar sidang pembacaan putusan PHK sepihak 133 pekerja PT Susilia Indah Synthetic Fiber Industries (Sulindafin) Kabupaten Bekasi dengan perusahaan, yang telah melakukan PHK dengan alasan tutup pabrik tetapi tidak mau memberikan pesangon sesuai dengan Pasal 156 UU No 13/2003.
Dalam sidang pembacaan putusan ini, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan beberapa pertimbangan, diantaranya bahwa perusahaan tidak dapat membuktikan kerugian perusahaan dan perusahaan tidak melakukan mekanisme PHK dengan benar, oleh karena itu Majelis Hakim memutuskan perusahaan untuk memberikan pesangon sebanyak 2 kali ketentuan Pasal 156 UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan, membayarkan upah proses sebesar 6 bulan upah dan THR 2020.
Ketua DPC SPN Kabupaten Bekasi Widjayanto mengatakan “kasus ini menjadi pelajaran bagi SP/SB khususnya untuk PSP SPN bahwa SP/SB harus selalu berpegang teguh pada aturan perundang-undangan yang ada dan tidak tergoda untuk bersepakat dengan pengusaha yang mengaku merugi tanpa disertai bukti seperti yang diatur dalam mekanisme UU yang berlaku”.
SN 09/Editor