(SPNEWS) Jakarta (29/08/2022) Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) SPN PT Kahoindah Citragarment (Para Tergugat) menghadiri Sidang ke-9 (sembilan) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jl. Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28 Kemayoran Jakarta Pusat, dengan Perihal saksi dari Penggugat (PT Kahoindah Citragarment). Yang didampingi oleh Kuasa Hukum dari Perangkat Organisasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPN DKI Jakarta dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Jakarta Utara.
Terkait Sidang ke-9 (sembilan) hari ini, Pihak Penggugat (PT Kahoindah Citragarment) menghadirkan 2 (dua) orang saksi dari Perusahaan, yaitu Saksi 1 dari bagian Personalia dan Saksi 2 dari bagian Security. Dan Pihak Penggugat (PT Kahoindah Citragarment) akan menghadirkan 2 (dua) orang saksi kembali dari Perusahaan pada Sidang berikutnya (senin, 05 september 2022).
Dan Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPN DKI Jakarta Purwanto menjelaskan “bahwa terkait sidang hari ini yang menghadirkan 2 orang saksi dari Penggugat (PT Kahoindah Citragarment). terkait pertanyaan yang diajukan oleh Tergugat, saksi dari Penggugat mengakui beberapa hal yang menjadi subtansi tentang meknisme pelaksanaan mogok kerja yang dilakukan oleh Tergugat dan ada beberapa pertanyaan dari Tergugat yang menurut Tergugat patut diduga saksi tidak jujur dalam menjawab pertanyaan tersebut. Karena menurut Tergugat saksi yang dihadirkan oleh Penggugat kurang kredibel”.
“Dan harapan kami, terkait saksi yang dihadirkan ke depanya bisa memahami permasalahan yang diperselisihkan di Perusahaan”, Purwanto menambahkan.
SN 20/Editor