​Harga Beras Alami Kenaikan, Pengamat: Pemerintah Terkena Dampak dari Kebijakan yang Dibuat

(SPN News) Jakarta, seperti kita ketahui bersama bahwa kenaikan upah naik per 1 Januari 2017 dan akan diterima pada akhir bulan, nyatanya upah baru belum diterima, harga  barang-barang kebutuhan sudah merangkak naik. Terutama  beras yang mengalami kenaikan cukup signifikan.

Pada awal tahun 2018, harga beras di beberapa daerah di Indonesia mengalami kenaikan harga beras yang melewati batas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, harga rata-rata beras jenis medium di Jakarta Rp 14.100 per kilogram, melampaui HET yang ditetapkan sebesar Rp 9.450 per kilogram. Angka ini melebihi harga beras pada awal tahun lalu sekitar Rp 9.500.

Baca juga:  PENGUSAHA WAJIB MEMBAYAR THR

Kenaikan yang sebesar 50% ini sangat tidak sebanding dengan kenaikan upah minimum yang hanya 8,71%.  Dan tentu saja kenaikan harga beras ini hanya salah satu contoh saja. Minyak Goreng, beras, telur dan lain – lain pun mengalami kenaikan harga yang bervariasi.

Sungguh suatu ironi yang dirasakan oleh buruh bahwa kenaikan upah selalu tidak sebanding dengan kenaikan harga. Sudah seharusnya pemerintah menyelesaikan permasalahan ini, agar setiap kenaikan upah dibarengi dengan upaya yang nyata dari pemerintah untuk menjaga stabilitas harga serta ketersediaan barang terutama sembako di masyarakat.

Shanto/Editor