Ilustrasi Pencemaran Sungai

Sosiolog Unpad, Budi Radjab menerangkan, RUU Cipta Kerja tidak hanya menyangkut soal buruh namun juga soal ancaman kerusakan lingkungan.

(SPNEWS) Bandung, Aspek lingkungan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja lebih penting untuk dikritisi tidak hanya soal aspek ketenagakerjaannya saja.

Sosiolog Unpad, Budi Radjab menerangkan, RUU Cipta Kerja tidak hanya menyangkut soal buruh namun juga soal ancaman kerusakan lingkungan.

“Lingkungan itu hal yang bersifat sustainable (keberlanjutan) dan RUU Cipta Kerja menyangkut soal lingkungan juga sehingga sama pentingnya untuk dikritisi,” ujar Budi, dalam sebuah diskusi yang digelar Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik Unpad dan Bandung School of Democracy di Jalan Banda, Kota Bandung, (15/9/2020).

RUU Cipta Kerja mengusung semangat pembukaan investasi sebesar-besarnya agar menghasilkan produksi barang ataupun jasa di dunia industri. Dengan keran investasi yang dibuka itu, meniscayakan kemudahan dalam perizinan yang bersinggungan dengan aspek lingkungan.

Perizinan berkaitan lingkungan seperti UKL, AMDAL hingga izin Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) yang mencakup soal izin pembuangan limbah cair hingga soal penyimpanan limbah.

Baca juga:  PENYADARAN BERSERIKAT UNTUK ANGGOTA PSP SPN PT LCBI

“Nah jangan sampai kemudahan investasi di RUU Cipta Kerja itu, mengabaikan perlindungan lingkungan. Jangan sampai investasi besar tapi nanti merusak lingkungan,” ujar Budi.

Selama ini, isu perburuhan jadi sorotan karena dianggap kalangan buruh mengabaikan hak-hak buruh. Namun, bahasan soal dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan karena kemudahan investasi kurang jadi perhatian.

“Makanya saya katakan, aturan investasi dalam RUU Cipta Kerja ini harus diperketat,” ucap Budi Radjab.

Presiden BEM KEMA Unpad, Riezal Ilham Pratama mencontohkan soal kebijakan pemerintah yang pro terhadap pembangunan infrastruktur namun ternyata berdampak pada aspek lingkungan.

“Kita lihat contohnya banjir di Kabupaten Bandung Barat imbas pembangunan (Kereta Cepat Jakarta) Bandung. Jangan sampai kemudahan investasi dari UU Cipta Kerja melahirkan kerusakan lingkungan yang lain. Sekarang kan izin AMDAL dicabut, regulasi perizinan dalam investasi dipermudah,” ucap dia.

Baca juga:  RAPAT PENGURUS PSP SPN BISA DIMANA SAJA DAN KAPAN SAJA

Meskipun, ia berharap RUU Cipta Kerja tidak disahkan jadi undang-undang karena selain mengancam soal kerusakan lingkungan, juga mengancam sektor lain seperti ketenagakerjaan hingga aspek sosial kemasyarakatan.

“Bahkan konsesi lahan Hak Guna Usaha (HGU) diperpanjang jadi 90 tahun, nanti pembukaan lahan untuk industri dan tambang semakin mudah dan bisa berdampak pada banjir bandang. Sudah banyak yang kejadian, itu kan bahaya,” ucap dia.

Dia menambahkan, harusnya pemerintah punya mind set untuk menerapkan green economy sehingga, sekalipun aspek investasi jadi acuan, tetap memperhatikan aspek lingkungan.

“Harapannya RUU Cipta Kerja tidak usah dilanjutkan pembahasannya,” ucap dia.

Pembicara dalam diskusi bertema Omnibus Law antara Kepentingan Pengusaha dan Buruh itu juga menghadirkan pembicara dari buruh, yakni Ajat Sudrajat selaku Koordinator SBSI 1992 Jabar.

” Dari buruh menolak RUU Cipta Kerja dan lebih baik memperbaiki sejumlah aturan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga lebih pro buruh,” ucap dia.

SN 09/Editor