Ilustrasi

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan sebanyak 444 aduan atau 38,6 persen dari total 1.150 pengaduan soal pembayaran tunjangan hari raya (THR)

(SPNEWS) Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan sebanyak 444 aduan atau 38,6 persen dari total 1.150 pengaduan soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang masuk ke posko kementerian sudah diproses dan diteruskan ke Dinas Ketenagakerjaan di 21 provinsi untuk ditindaklanjuti.
“Sebanyak 444 dari 1.150 aduan yang diterima Posko THR 2021, sudah dikirim ke daerah untuk diatensi Disnaker di 21 provinsi. Sisanya masih terus kita periksa kelengkapan datanya,” ujar Ida dalam keterangan resmi, (18/5/2021).

Ida menjelaskan proses bagaimana setiap pengaduan THR yang masuk ke posko ditindaklanjuti oleh kementerian hingga akhirnya bisa diteruskan ke daerah. Pertama, kementerian melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali atas setiap aduan yang masuk.

Baca juga:  WACANA CUTI MELAHIRKAN 6 BULAN MEMBUAT SISTEM KERJA KONTRAK MANJADI PILIHAN

Pemeriksaan dilakukan dalam waktu 30 hari. Kedua, hasil pemeriksaan akan menentukan jenis rekomendasi tindak lanjut, misalnya pemberian sanksi.

“Dari pengaduan tersebut, Kemnaker telah melakukan berbagai langkah, mulai dari tahap memverifikasi, validasi data dan informasi, dan dilanjutkan berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait. Langkah berikutnya menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan,” jelasnya.

Kendati begitu, sejauh ini belum ada informasi mengenai respons Disnaker di daerah terkait tindak lanjut aduan tersebut. Namun, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menambahkan bahwa kementerian akan segera menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Kepala Disnaker dan Tim Posko THR untuk evaluasi tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah dan rekomendasi sanksi.

Baca juga:  KLAIM JHT HARUS MENUNGGU TUA DAN BERUSIA 56 TAHUN

Sejauh ini, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Sebagai informasi, secara total Posko THR 2021 menerima 1.860 aduan. Selain aduan terkait pembayaran THR, Posko juga menerima 710 konsultasi mengenai THR.

SN 09/Editor