Gambar Ilustrasi

Pengamat kebijakan publik menilai kebijakan Kemenperin itu tidak tepat

(SPN News) Jakarta, Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai kebijakan Kementerian Perindustrian terkait pemberian izin perusahaan di wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak benar.”Kebijakan yang dikeluarkan Kemenperin itu rada gila menurut saya. Orang lagi mau mengatur jarak agar tidak terpapar kenapa masih dibolehkan bekerja. Saya menilai itu keputusan yang rada gila,” kata Agus saat dihubungi, (15/4/2020).

Meski memperhatikan standar kesehatan, hal itu tidak dinilai akan efektif karena mobilitas masyarakat di ruang publik tetap berlangsung sehingga penularan semakin rentan terjadi.”Tidak akan efektif jika hanya mengandalkan standar kesehatan karena pekerja di KRL berdesak-desakan, makan bersama, saya rasa segera (Kemenperin harus) menghentikan tersebut dan sesuai dengan instruksi Presiden yaitu PSBB,” ujar Agus.

Baca juga:  3 DAERAH DENGAN BIAYA HIDUP TERTINGGI DI INDONESIA

Dengan adanya pemberlakuan PSBB diharapkan tetap melakukan physical distancing dan melakukan pekerjaan dari rumah masing-masing untuk mencegah penyebaran virus korona. Menurutnya, jika masih tetap dilakukan akan penyebaran akan terus terjadi.”Jika masih dilakukan bisa jadi akan ada ledakan jumlah pasien covid-19 di Jabodetabek,” cetusnya.

Agus juga berpendapat dengan adanya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa sektoral tersebut tidak terkoordinasi dengan baik.

“Itu kebijakan yang tidak jelas, Masing-masing sektor mau menonjol bahwa sudah sepakat akan menghentikan serangan covid-19 artinya tidak ada hitung-hitungan ekonomi, lupakan karena seluruh dunia sedang berhenti bisnisnya, ” ungkap Agus.Sebagai informasi, ada Surat Edaran Menteri Perindustrian No 7/2020 tentang Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Surat tersebut mewajibkan perusahaan memiliki surat izin operasional selama masa tanggap darurat pandemi Covid-19.
“Surat edaran ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan operasional bagi industri yang memerlukan keberlanjutan dalam proses produksinya dan perlu diberikan dukungan kemudahan dan fasilitasi kelancaran mobilisasi usahanya sehingga kebutuhan hidup masyarakat dapat terpenuhi di tengah pandemi ini,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Jumat (10/4/2020).

Baca juga:  TERAPKAN PSAK 24 DI SETIAP PERUSAHAAN

Menperin menyatakan, kegiatan operasional pabrik dan administrasi perkantoran dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh organisasi kesehatan dunia atau WHO.“Pedoman kesehatan bagi operasional pabrik sebelumnya telah disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” ungkapnya.

SN 09/Editor